BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dituntut cermat dalam menyikapi pembatasan belanja pegawai 2027.
Yakni, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyatakan, pemerintah harus menyikapi pembatasan maksimum belanja pegawai secara bijak.
Yaitu, tanpa merumahkan pegawai. Khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengefisiensi adalah selektif dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Yakni, hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.
”Dari situ pada akhirnya akan terjadi perbedaan antara pegawai yang sering absen (tidak masuk) dengan yang rajin,” katanya.
Langkah kedua yang harus dilakukan Pemkab Bangkalan tidak merekrut ASN baru.
Sehingga, belanja pegawai tidak semakin bengkak, dan target maksimum belanja pegawai 30 persen bisa dipenuhi.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menyatakan, pemkab juga tidak menghendaki adanya pengurangan pegawai.
Tujuannya, untuk memastikan birokrasi berjalan secara optimal. Namun di sisi lain, batas maksimal belanja pegawai harus tatap terpenuhi di 2027 mendatang.
”Sedangkan belanja pegawai kami sampai saat ini masih di angka 32 persen atau sebesar Rp 848,5 juta,” jelasnya.
Pemkab Bangkalan tengah menyiapkan langkah-langkah agar kebijakan itu tidak harus mengurangi atau merumahkan pegawai yang sudah ada.
Karena itu berkaitan dengan masa depan seseorang. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengevaluasi penerapan TPP.
”Penerapan TTP belum proporsional,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti