BANGKALAN, RadarMadura.id – Laporan dugaan penipuan uang Rp 250 juta yang dilayangkan Suriyah semakin runyam.
Sebab, Suriyah diduga melakukan pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik terhadap Rohimah selaku terlapor.
Itu menjadi ruang bagi terlapor untuk melaporkan baik pelapor. Namun, adanya ancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik itu ditepis Suriyah.
Dia menyebut, itu akal-akalan terlapor lantaran dirinya meminta uang Rp 250 yang telah diserahkan.
”Tidak benar kalau saya melakukan pengancaman,” ujar Suriyah.
Dia menegaskan, tak pernah melakukan pengancaman terhadap Rohimah. Hanya, saat dirinya menagih uang kepada terlapor, justru dia memaki-maki.
Oleh sebab itu, Suriyah mangkel dan berkata Rohimah tak layak untuk hidup.
”Karena dia misuh-misuh, saya terbawa emosi saat itu,” imbuhnya.
Suriyah mengaku memang tidak ada perjanjian tertulis soal permintaannya agar Muniri terbebas dari hukuman mati dan seumur hidup.
Namun, pengacara berinsial B melalui Rohimah itu berjanji akan mengusahakan agar suami Suriyah terbebas dari dua vonis tersebut.
”Awalnya Rohimah bilang kalau uang sebesar Rp 250 juta itu terlalu sedikit, tapi selang beberapa hari telepon dan meminta uangnya, dan berjanji akan diusahakan,” tambahnya.
Sementara pengacara berinisial B menilai laporan kliennya terlalu tergesa-gesa. Sejak awal tidak ada perjanjian apa pun dengan kliennya.
Pihaknya justru telah berupaya vonis hukuman terhadap Muniri bisa lebih ringan.
”Sejak awal kami tidak menjanjikan seperti yang disampaikan oleh Suriyah,” katanya.
Dia menilai laporan penipuan yang dituduhkan kepada Rohimah hanyalah fitnah.
Apalagi ada dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Suriyah terhadap Rohimah.
”Sangat bisa dilaporkan balik karena ada juga pengancaman pembunuhan,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti