Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BB Tambang Ilegal Dikembalikan, Meski Perkara Belum Selesai

Hera Marylia Damayanti • Senin, 11 Mei 2026 | 08:08 WIB
SISA TIGA: Barang bukti alat berat berupa ekskavator yang disita Polres Bangkalan berkurang Minggu (10/5). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
SISA TIGA: Barang bukti alat berat berupa ekskavator yang disita Polres Bangkalan berkurang Minggu (10/5). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dua ekskavator yang menjadi barang bukti (BB) kasus tindak pidana tambang ilegal dikembalikan ke pemiliknya.

Padahal, proses hukum perkara tersebut hingga saat ini belum tuntas.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak menampik lima alat berat yang menjadi BB perkara tambang ilegal berkurang.

Saat ini tersisa tiga ekskavator yang masih ada di lembaganya. Sedangkan dua lainnya diserahkan ke pemiliknya. 

Dia mengeklaim, penyerahan alat berat tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Namun, status pemanfaatannya pinjam pakai. ”Bukan dicuri, tapi dipinjampakaikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Kasus penambangan ilegal yang ditangani lembaganya tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Sedangkan, BB alat berat yang disita dari penambangan ilegal di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, tersebut dititipkan di Mapolres Bangkalan.

”Terserah orang mau menilai apa, yang jelas pinjam pakai itu berasal dari penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan,” sambungnya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Andy Rachman membenarkan adanya penetapan pengadilan terhadap BB perkara yang belum tuntas tersebut.

Sehingga, alat berat yang sebelumnya diamankan di Mapolres Bangkalan dikembalikan kepada pemiliknya.

”BB dikembalikan kepada pemiliknya, Suwandi, setelah adanya penetapan dari PN Bangkalan,” katanya.

Penetapan dua alat berat untuk dipinjampakaikan itu berdasarkan penetapan PN Bangkalan Rabu (6/5).

Sementara untuk tiga kasus tambang ilegal lainnya belum tahap dua. Artinya, tersangka dan BB-nya masih menjadi kewenangan penyidik Polres Bangkalan.

Terpisah, Humas PN Bangkalan Wienda Kresnantyo mengaku tak mengetahui adanya penetapan pinjam pakai dua alat berat dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Dia berdalih masih akan mengeceknya hari ini (11/5). ”Senin (hari ini) saya cek di sistem dulu,” singkatnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dipinjampakaikan #penambangan ilegal #Dikembalikan #ekskavator #barang bukti