Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pelaku Curwan di Desa Janteh Belum Diringkus, Polres Bangkalan Tetapkan DPO

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:49 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi mengecek kendaraan yang digunakan mengangkut sapi di Mapolres Bangkalan Rabu (6/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi mengecek kendaraan yang digunakan mengangkut sapi di Mapolres Bangkalan Rabu (6/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Polisi berhasil meringkus tiga komplotan maling sapi di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar.

Namun, bukan berarti tugas Satreskrim Polres Bangkalan tuntas dalam penanganan perkara itu.

Sebab, masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih belum ditangkap dan masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO).

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengambil satu ekor sapi milik Hosan dengan cara memotong talinya.

Lalu, sapi tersebut dibawa kabur untuk diperjualbelikan. Beruntung sapi tersebut berhasil diamankan sebelum dijual ke pasar.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan, terdapat lima tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Yakni Besiri, Lani, Samian, Jahok Hairudin, dan Syamsuddin.

Namun yang berhasil diringkus hanya tiga orang. Yakni, Besiri, 38, warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung.

Dia yang masuk ke dalam kandang dan melakukan pencurian. Kemudian Jahok Hairudin, 55, warga Desa Dumajah, Tanah Merah, membantu mengangkut sapi yang akan dijual.

”Sementara tersangka Syamsuddin, 33, warga Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, membantu mengawasi saat pelaku lainnya beraksi di kandang milik korban,” paparnya.

Polisi juga tengah memburu dua terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Yakni Samian, 50, warga Desa Duwek Buter dan Lani, 50, warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar.

”Tiga berhasil diamankan, dan dua lainnya masih buron,” sambungnya.

Terdapat dua barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Yakni kalung sapi berwarna cokelat yang terpasang lonceng dan selang berwarna biru. Juga, satu ekor sapi betina.

”Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dihukum 7 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#komplotan maling #dpo #sapi #curat #lima tersangka