BANGKALAN, RadarMadura.id – Lelang proyek pembangunan gedung manajemen RSUD Syamrabu memasuki masa tahap masa sanggah kemarin (5/5).
Rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek itu adalah PT Jaya Kirana Sakti.
Penawaran yang diajukan perusahaan konstruksi asal Surabaya itu senilai Rp 28.132.457.417.
Namun setelah melalui proses negosiasi dengan kelompok kerja (pokja) lelang, nilai proyek yang disepakati yakni Rp 28.113.178.000.
Direktur RSUD Syamrabu Farhat Surya Ningrat menjelaskan, terdapat empat jenis item pengerjaan dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 35 miliar tersebut.
Yakni, pembangunan gedung manajemen lima lantai dan rehabilitasi ruang instalasi unit gawat darurat (UGD).
Kemudian, ruang pembangunan parkir kendaraan karyawan RSUD Syamrabu dan rehabilitasi interior gedung utama rumah sakit.
Sementara waktu pengerjaan yang akan diberikan kepada pelaksana 180 hari atau enam bulan.
Pihaknya optimistis rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek itu dapat menuntaskan pengerjaan di akhir tahun nanti.
Dengan catatan, pengerjaan empat item kegiatan itu dilaksanakan secara bersamaan.
”Untuk pembangunan gedung manajemen fondasinya sudah ada. Jadi hanya tinggal pembangunan konstruksi yang ke atas, yaitu lima lantai,” imbuhnya.
Farhat menambahkan, pihaknya akan mendatangi kantor perusahaan konstruksi pemenang tender sebelum proses penandatanganan kontrak dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian dokumen administrasi lelang.
”Kita akan melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan,” katanya.
Ketua Pokja Lelang Proyek Pembangunan Gedung RSUD Syamrabu Bambang menyatakan, tahap masa sanggah berakhir pukul 14.00 kemarin (5/5).
Hingga batas akhir masa sanggah, tidak ada satu pun sanggahan yang masuk ke pokja lelang.
”Maka (tender) paket pembangunan gedung RSUD Syamrabu dinyatakan selesai dan hasilnya diserahkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya.
PPK memiliki kewenangan untuk melakukan review atas proses lelang yang dilakukan oleh pokja. Rencananya rapat bersama PPK akan dilaksanakan hari ini (6/5).
”PPK dapat menanyakan apakah lelang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak, dan seterusnya,” tukasnya. (jup)
Editor : Amin Basiri