BANGKALAN, RadarMadura.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus aparat kepolisian. Mereka adalah, BS (inisial) warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (inisial) warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya diamankan karena diduga terlibat pencurian hewan (Curwan) di Desa Jenteh, Kecamatan Kwanyar, Rabu (15/4).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, dua pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. BS berperan sebagai pelaku, sementara JH penadahnya. ”Ada dua orang yang berhasil kami amankan dalam kasus tindak pidana curwan ini,”
ujarnya.
Kasus curwan itu sempat dicari secara mandiri oleh korban Hosen dan warga. Yakni, dengan mengikuti jejak sapi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebab jejaknya terputus, sehingga korban memilih melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.
Baca Juga: Pemkab Jalin Sinergitas dengan UTM, Menuju Pembangunan Berbasis Riset
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, tim Resmob Polres Bangkalan berpapasan dengan mobil L300 mengangkut sapi di wilayah Kecamatan Tanah Merah. Setelah diselidiki, sapi itu ternyata merupakan hasil pencurian di tempat kejadian (TKP) Desa Jenteh, Kecamatan Kwanyar.
”Tersangka BS dikenakan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dengan denda kategori V, sementara JH dikenakan pasal 51 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda kategori V,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sapi hasil curian itu rencananya akan dijual. Beruntungnya sapi berhasil ditemukan. Sementara kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
”Sapi sudah diserahkan kepada pemiliknya dan kedua pelaku sudah kami amankan," tutupnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri