BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan berencana untuk mewajibkan semua dapur yang terlibat dalam program makan bergizi gratis (MBG) membayar retribusi kebersihan.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendongkrak potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Zikir dan Salawat.
Jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, retribusi kebersihan yang bersumber dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) itu bernilai ratusan juta dalam setahun.
Rencananya masing-masing dapur dibebani retribusi sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq mengatakan, kebijakan sudah didukung peraturan daerah (perda) dan rencananya akan dibuatkan peraturan bupati (perbup).
Pembayaran retribusi itu untuk membayar jasa pengangkutan. ”Tiga armada kami siapkan untuk wilayah selatan, tengah, dan utara,” terangnya.
Dia memastikan bahwa penjemputan sampah akan dilakukan sesuai jadwal. Tarif atau retribusi kebersihan semua dapur sama.
”Retribusi kebersihan ini untuk mendorong PAD Kabupaten Bangkalan,” sambungnya.
Anggota DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat menyatakan, rencana mitra kerjanya untuk melakukan penarikan retribusi untuk semua dapur MBG tersebut patut untuk didukung. Sebab, tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Salak.
”Semoga tidak hanya wacana. Jika nanti memang terealisasi, semoga benar-benar berdampak pada peningkatan PAD Bangkalan,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti