BANGKALAN, RadarMadura.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) menggelar kuliah umum public lecture & interactive discussion Rabu (8/4).
Tema yang bedah, tentang Masa Depan Penuntutan: Kewenangan Kejaksaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Narasumber yang dihadirkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana Girsang.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Syaikhona Kholil Gedung Rektorat UTM itu juga dilanjutkan dengan memorandum of understanding (MoU) antara UTM dengan Kejati Bali.
Dekan Fakultas Hukum UTM Erma Rusdina menyatakan, kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa dan civitas academica UTM itu diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif tentang masa depan penuntutan bagi seorang jaksa di dalam KUHAP baru.
”Kami tentu harus mengetahui bagaimana pandangan dari praktisi hukum, khususnya kejaksaan,” ujarnya.
Kampus menjadi ruang akademik yang memberikan pengetahuan secara teoretis.
Sedangkan pengalaman praktisnya harus didapatkan dari praktisi. Khususnya berkaitan dengan KUHAP baru.
Rektor UTM Prof Safi’ mengatakan, sejak dibukanya program doktoral, kuliah tamu FH selalu menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.
Pada awal semester, sosok yang dihadirkan adalah Prof Mahfud MD. Lalu kini Kajati Bali Chatarina Muliana Girsang.
Baca Juga: Kisah Siti Julaeha, Ibu Rumah Tangga Sukses Bangun Usaha dengan Dukungan BRI
”Barangkali di akhir semester nanti bisa menghadirkan ahli di bidang hukum perdata,” ujarnya.
Pihaknya berharap FH UTM ke depan bisa menghadirkan dosen praktisi yang siap mengabdikan keilmuannya.
Itu dinilai penting karena ilmu hukum selalu dinamis. Oleh sebab itu, perlu menghadirkan dosen di luar akademisi.
”Itulah pentingnya dosen praktisi agar perkembangan di kampus tidak tertinggal,” ucapnya.
Sementara Kajati Bali Chatarina Muliana Girsang mengutarakan, terobosan yang dilakukan UTM sangat luar biasa.
Kerja sama yang dilakukan tidak hanya di Jawa Timur, namun juga bekerja sama dengan institusi. Oleh sebab itu, UTM patut diacungi jempol.
”Bisa kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lintas provinsi ini sangat luar biasa,” ucapnya.
Semua asisten pidana umum (pidum) harus memastikan pengendalian perkara yang dilakukan jaksa di setiap wilayah.
Pemantauan itu harus dilakukan secara rutin dan berkala, khususnya pada masa transisi.
Semua jaksa harus memahami aturan KUHP nasional dan KUHAP yang baru.
”Kalau ada jaksa yang merasa ragu dengan KUHP yang baru, harus saring-sering berkomunikasi,” sarannya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti