BANGKALAN, RadarMadura.id – Puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Bangkalan tak patuh aturan. Indikasinya, tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerjanya.
Padahal pemberian jamsostek bagi tenaga kerja bersifat wajib. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan Bambang Budi Mustika mengeklaim telah memperingatkan SPPG dan mitranya untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja. Juga, jaminan kesehatan.
Namun sebagian besar beralasan pemberian jaminan tersebut tidak diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). ”Itu mereka jadikan dasar,” ucapnya.
Seharusnya setiap pekerja mendapatkan dua jaminan sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan/pelaku usaha terhadap pekerjanya. Namun nyatanya, masih banyak yang mengabaikan.
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Hotib Marzuki mengaku belum tahu pasti juknis yang dimaksud sebagian besar mitra MBG.
Namun dia berpendapat pekerja SPPG semestinya juga mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dalam bekerja dan jaminan kesehatan.
”Nanti kami cek dulu ketentuannya seperti apa, setahu saya semua pekerja harus mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan atau tempat bekerja,” ujarnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti