BANGKALAN, RadarMadura.id – Dua pria asal Desa Kapor, Kecamatan Burneh, harus merayakan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah di ruang tahanan Polres Bangkalan. Mereka adalah Mohammad Ruji dan Mohammad Rohman.
Keduanya ditangkap tim Resmob Polres Bangkalan setelah melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan.
Yakni Linda Penata Rita Afni, 46, warga Perumahan Graha Lavender, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan 279 Ribu Paket Sembako di Ramadan 2026, Santuni Ribuan Anak Yatim
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Mohammad Ruji dan Mohammad Rohman terjadi sekitar pukul 15.00, Sabtu (7/3).
Peristiwa tersebut bermula saat korban berangkat dari kediamannya menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).
Setelah mengambil uang, korban berniat untuk berbelanja di pasar pagi di Jalan RE Martadinata.
Setibanya di lokasi, ternyata pasar tersebut tutup. Saat hendak pulang, korban dipepet oleh dua orang lelaki tidak dikenal (OTK).
Sementara satu orang di antaranya langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashboard sepeda motornya.
Lalu, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. "Pelaku tiba-tiba mengambil handphone korban," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Baca Juga: Toyota Rush 2022 Bekas Masih Diburu di 2026, Ini Daftar Harga dan Alasan SUV Ini Tetap Jadi Favorit
Setelah mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Bangkalan.
Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku penjambretan adalah Mohammad Ruji dan Mohammad Rohman.
”Kedua pelaku ini nekat mengambil handphone korban saat situasi di TKP sepi,” paparnya.
Anggota Resmob Polres Bangkalan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya Rabu (11/3).
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Poco X5 warna biru dan satu sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi (nopol) L 5449 EA.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan," tutupnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti