BANGKALAN, RadarMadura.id– Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pengoperasian sebelas dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan. Alasannya, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (10/3), terdapat 788 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dihentikan sementara di Jatim. Sebanyak 34 di antaranya SPPG asal Bangkalan.
Namun, BGN setelah diverifikasi ulang terdapat 11 dapur MBG di Kota Salak yang dihentikan sementara. Karena lainnya sudah berbenah dan memenuhi SOP yang ditentukan BGN.
Kepala Satgas MBG Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengaku belum mendapat informasi terbaru data dapur yang dihentikan sementara oleh BGN.
Sebab, koordinator wilayah (Korwil) SSPG Bangkalan belum mengajukan laporan terbaru kepada dirinya.
”Kami belum mendapatkan informasi terbaru soal hasil verifikasi dapur yang dihentikan sementara,” jelasnya.
Pemkab telah mewati-wanti kepala SPPG untuk memenuhi SOP yang ditentukan pemerintah.
Yakni, dengan mengurus dokumen sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL)
Sebab, kepemilikan dokumen tersebut menjadi syarat wajib dari BGN.
”Sejak awal kami sampaikan agar SPPG segera mengurus SLHS karena sudah menjadi syarat wajib operasional,” katanya.
Asbul Hariadi, mitra SPPG Kamal 2 menyampaikan, dapur miliknya masuk dalam daftar surat penghentian sementara tersebut.
Namun setelah dilakukan verifikasi ulang dapurnya bisa kembali beroperasi.
”Setelah adanya surat penghentian, kami langsung ajukan revisi,” katanya.
Dalam surat edaran penghentian sementara tersebut, dapur milik Hasbul disebut tidak memiliki SLHS.
Padahal pihaknya sudah menguruskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan sejak Oktober tahun lalu.
”Update pendaftaran SLHS ini yang menajadi dasar revisi yang dilakukan oleh BGN,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri