BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah mengatur penggunaan kendaraaan angkutan barang menjelang arus mudik.
Yakni, tidak diperkenankan berkendara di tempat tertentu. Kebijakan tersebut diklaim telah disosialisasikan kepada para sopir.
Kanit PJR VIII Suramadu AKP Darwoyo menyatakan, pembatasan angkutan dalam rangka arus mudik dan balik tidak berlakuk di Madura.
Baca Juga: Pembiayaan Syariah Mempermudah Warga Punya Sepeda Motor
Sebab, aturan itu hanya diperuntukkan daerah yang memiliki ruas jalan tol
Karena itu, pihaknya mengimbau para sopir angkutan barang untuk tidak melintas di akses tol yang telah menerapkan pembatasan.
”Kami sudah mengimbau agar para sopir tidak melintas di akses yang sudah membelakukan pembatasan. Kalau muatan pasir dan tanah kami imbau untuk diliburkan dulu,” terangnya.
Dalam rangka mengurai kemacetan selama mudik Lebaran, pihaknya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bangkalan.
Baca Juga: Orado Bangkalan Gelar Kejurcab, Jaring Atlet Menuju Kejurprov Jatim
Sejumlah pos keamanan dan pos pelayanan sudah didirikan di beberapa titik. Antara lain di akses Jembatan Suramadu dan di Pasar Tanah Merah.
”Untuk di Bangkalan, titik rawan kemacetan itu hanya terjadi di pasar tumpah seperti di Pasar Patemon, Tanah Merah, dan Blega,” paparnya.
Pekan ini mobilitas masyarakat untuk mudik diprediksi meningkat. Karena itu, pihaknya menyiapkan beberapa langkah taktis.
Yakni, mengatur lalu lintas di pasar tumpah yang rawan terjadinya kemacetan setiap arus mudik.
Baca Juga: Keok, Empat Pelaku Judi Online di Kota Salak Ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2026
”Akses ke titik macet tidak memungkin untuk menggunakan mobil jadi kami siapkan kendaraan roda dua untuk ke lokasi,’ paparnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana