Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Klaim Kantongi Bukti Pelanggaran Kades

Amin Basiri • Selasa, 17 Februari 2026 | 08:00 WIB
MEMINTA KEJELASAN: Ratusan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, melakukan aksi unjuk rasa di kantor, Kamis (12/2).
MEMINTA KEJELASAN: Ratusan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, melakukan aksi unjuk rasa di kantor, Kamis (12/2).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Konflik antara warga dengan kepala desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, terus menggelinding.

Warga mengeklaim memiliki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.

Di antaranya, bukti jual beli tanah percaton hingga proyek fiktif yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2025.

Persoalan lain yang membuat warga geram adalah perjanjian sewa tanah caton yang dianggap tidak sesuai komitmen. Yakni, mengakhiri masa sewa sebelum waktunya.

Muafi, warga desa setempat mengaku geram dengan kepala desanya. Sebab, perjanjian sewa tanah percaton dengan warga tidak sesuai dengan komitmen. Harusnya penarikan uang sewa dilakukan setelah masa kontrak berakhir.

”Kades ini membabi buta, meminta uang sewa tanah caton meskipun belum waktunya,” terangnya.

Pihaknya juga menuding Kades Sudaryanto melakukan pungutan kepada warga yang ingin mendirikan bangunan di pesisir pantai.

Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 8 juta–Rp 20 juta. Bahkan, juga ada warga yang dimintai hingga Rp 30 juta.

Uang yang dianggap sebagai sewa itu diduga diberikan ke Kades langsung. ”Saat ditanya memang tidak mengakui, tapi kesaksian dari korban yang terakhir memberikan uang sewa itu kepada Kades Pesanggrahan,” sambungnya.

Muafi mengeklaim mengantongi dokumen dana desa (DD) tahap II 2025 yang dianggap bermasalah.

Yaitu, diduga fiktif. Misalnya proyek pengerjaan jalan sepanjang 200 meter lebih yang tidak dikerjakan sampai saat ini.

”DD tahap II ini juga ada penyediaan penerangan jalan umum (PJU) tapi sampai saat ini tidak ada pengerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Dianggap Melempem, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Dumajah

Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto membantah semua tudingan tersebut. Dia menyebutkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak semuanya benar. Terutama berkaitan dengan jual beli tanah caton dan proyek fiktif tersebut.

”Kalau tidak masuk kantor saya akui benar, tapi kalau soal jual beli tanah caton itu tidak benar,” ujarnya.

Yanto juga menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Kades Pesanggrahan. Sebab, dia merasa apa yang dituduhkan oleh masyarakat tersebut tidak benar, dan dia dipilih langsung dan dipercaya oleh masyarakat.

”Saya tidak akan mundur karena saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan,” tegasnya. (za/jup)     

Editor : Amin Basiri