BANGKALAN, RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali menggulirkan program perlindungan jaminan sosial (linjamsos) bagi kelompok pekerja rentan.
Namun, kuota penerimanya merosot drastis dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Jemmi Tri Sukmana menyatakan, linjamsos menyasar pekerja rentan yang keterbatasan finansial untuk mendapat jaminan perlindungan dalam pekerja. Antara lain, petani, nelayan, dan peternak.
”Oleh karena itu, pemerintah daerah memfasilitasi (untuk mendapat) perlindungan (kerja),” ujarnya.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program linjamsos Rp 598 juta.
Anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut akan meng-cover 4.084 pekerja informal.
Jumlah penerima tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun anggaran 2025.
Sebab, tahun lalu penerima program linjamsos mencapai 28.248 pekerja rentan.
Sementara anggaran linjamsos tahun lalu mencapai Rp 4,8 miliar.
”Dengan anggaran DBHCHT tahun ini hanya bisa membayar premi 4.084 pekerja rentan, yang terdiri dari nelayan dan petani tembakau,” tutur Jimmi.
Pria berbadan tegap itu menambahkan, pelaksanaan program linjamsos melibatkan organisasi teknis yang membidangi kelompok rentan. Yakni, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan.
Program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut akan digulirkan selama delapan bulan.
Maka, pada Mei mendatang program tahunan tersebut sudah mulai direalisasikan. ”Rencana kami (terlaksana mulai) MeiDesember,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman berharap pemilihan penerima program linjamsos dilakukan secara selektif.
Sehingga, manfaat dari program yang diluncurkan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
”Prioritaskan petani tembakau dan nelayan yang belum pernah mendapatkan,” pintanya. (jup)
Editor : Amin Basiri