Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kemenag Bangkalan Tunggu Kasus Inkrah, Pencabutan Izin Operasional Ponpes Tidak Serta-merta, Terkait Kasus Pencabulan Oknum Lora

Hera Marylia Damayanti • Senin, 19 Januari 2026 | 06:35 WIB
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu desak Polres Bangkalan meringkus enam tersangka lain dalam kasus dugaan pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Sepulu. (jawapos)
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu desak Polres Bangkalan meringkus enam tersangka lain dalam kasus dugaan pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Sepulu. (jawapos)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan didesak untuk mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis.

Sebab, diduga ada kaitannya dengan kasus pencabulan yang menyeret oknum lora di lembaga tersebut.

Desakan itu muncul, setelah oknum lora yang dilaporkan melakukan tindakan asusila tersebut, ditengarai juga terlibat dalam kasus yang lain. Yakni, hilangnya korban berinisial N.

Plh Kepala Kemenag Bangkalan Abd. Hamid mengatakan, institusinya tidak bisa serta-merta mencabut izin ponpes seperti yang diinginkan oleh Korps Puteri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan.

Sebab, proses hukum oknum lora tersebut masih berjalan dan belum inkrah.

”Artinya, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas peristiwa tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan, sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat, pihaknya tidak bisa mencabut izin operasional sebuah ponpes.

Karena itu,  institusinya harus tetap bersikap sesuai dengan regulasi yang ada.

”Kami menunggu kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut,” sambungnya.

Setelah ada putusan pengadilan, Kemenag Bangkalan akan meneliti tingkat pelanggaran yang terjadi di lingkungan ponpes tersebut. Sehingga, bisa mengambil langkah lebih lanjut.

”Tersangka UF tidak masuk dalam struktural ponpes, baik di yayasan maupun ponpes. Kami tegaskan lagi bahwa yang bersangkutan bukan pengurus di yayasan maupun di ponpes,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kemenag, lanjut dia, lokasi kejadian dugaan pencabulan di luar pondok.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa sewenang-wenang merespons kasus tersebut.

”Keputusan yang kami ambil harus adil dan tidak boleh memihak kepada siapa pun,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Kopri PC PMII Bangkalan Mufidatul menyatakan, Kemenag harus memberikan sanksi tegas kepada ponpes yang lalai dan diduga membiarkan praktik menyimpang itu.

”Apalagi hilangnya korban diduga ada campur tangan oknum lora,” pintanya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kepastian hukum #kasus pencabulan #oknum lora #kemenag #Kopri PC PMII Bangkalan #Inkrah #mencabut izin