Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oknum Lora Cabul Dibui, Aktivis Nilai Kinerja Polri Lelet

H

MENCARI KEADILAN: Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya dan ahli psikolog saat mendatangi Polda Jatim Selasa (9/12/2025). (ALI MAULIDI UNTUK JPRM)
MENCARI KEADILAN: Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya dan ahli psikolog saat mendatangi Polda Jatim Selasa (9/12/2025). (ALI MAULIDI UNTUK JPRM)


Advertisement

SURABAYA, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum lora di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dan menahan tersangka Suhaimi, Rabu (4/2). Penahanan dilakukan usai Suhaimi menjalani pemeriksaan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melayangkan pemanggilan terhadap Suhaimi pekan lalu.

Advertisement

Tetapi, dia baru memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (4/2). Awalnya dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya.

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, membenarkan oknum lora yang dilaporkan kliennya telah ditahan.

Suhaimi datang ke Polda Jatim sekitar pukul 18.30. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi-saksi, lalu penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Suhaimi sebagai tersangka.

Advertisement

”Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Kebetulan saya juga menunggu hingga pukul 23.00,” ungkapnya.

Tersangka kedua dalam kasus pencabulan itu mengakui pernah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban N. Namun, sempat berkilah karena mengaku telah menikahi korban.

”Nikah atau tidak, itu tidak relevan lagi. Karena faktanya telah terjadi persetubuhan terhadap korban yang pada saat itu masih di bawah umur,” bebernya.

Ali menambahkan, penyidik harus profesional dalam menangani kasus pencabulan itu.

Pihaknya meminta pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

”Bahkan, kalau Suhaimi terbukti mengajar di ponpes (pondok pesantren), ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” ucapnya.

Dia berharap, kasus kekerasan seksual itu menjadi kasus terakhir di lingkungan ponpes.

Apalagi sebagian besar orang memilih memondokkan anaknya untuk menimba ilmu agama.

Pihaknya khawatir dengan kasus tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap ponpes menurun.

”Saya berharap kasus ini menjadi yang terakhir, jangan sampai kepercayaan masyarakat pada ponpes menurun hanya karena ulah oknum,” harapnya.

Terpisah, aktivis Bangkalan Mathur Husyairi sangat menyayangkan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.

Sebab, kedua pelaku kakak beradik ini ditahan setelah menyerahkan diri.

Artinya, bukan hasil atau inisiatif dari penyidik. Itu akan semakin mengurangi rasa kepercayaan publik, terutama keluarga korban terhadap kinerja Polri.

”Dua-duanya ditahan karena menyerahkan diri, kami sangat menyayangkan itu. Selama ini kami harapkan mereka (Polri) bisa sat-set dengan kecanggihan alat yang mereka miliki, tapi sama saja,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Jatim itu menambahkan, selama ini keluarga korban yang justru gereget mengawal kasus tersebut.

Ironisnya, korban N yang sempat hilang itu ditemukan bukan hasil kinerja aparat kepolisian.

”Akhirnya semakin kuat kekecewaan masyarakat kepada polisi,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, keluarga korban akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyekapan terhadap korban beberapa waktu lalu.

Namun yang menjadi pertimbangan, Polda Jatim dan juga Polres Bangkalan dinilai sama-sama lelet dalam menangani laporan.

”Tidak ada satu pun ungkap kasus dari tiga kejadian ini hasil kerjanya Polri, apalagi kasus ini dianggap selesai ketika korban sudah pulang, padahal ada dugaan unsur pidananya,” tutupnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast memilih irit bicara saat dihubungi koran ini.

Dia beralasan masih mengikuti rapat. ”Masih rapat,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (za/jup)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pesantren dan Modernitas: Mewujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman

Pesantren dan Modernitas: Mewujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman

Di pondok pesantren, pendidikan moral adalah pelajaran utama sebelum belajar ilmu agama dan ilmu lainnya karena ada anggapan bahwa adab lebih tinggi daripada ilmu. 

Viral Massa Gusur Gerai Indomaret di Pamekasan Menggunakan Buldoser

Viral Massa Gusur Gerai Indomaret di Pamekasan Menggunakan Buldoser

Massa demo dan rusak bangunan toko modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Penolakan itu dilakukan oleh sejumlah massa dan alumni salah satu pondok pesantren Pamekasan.

Polisi Tahan Warga Sumenep, Dilaporkan Rudapaksa Santri di Bawah Umur

Polisi Tahan Warga Sumenep, Dilaporkan Rudapaksa Santri di Bawah Umur

Kasatreskrim Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat percakapan antara korban dan tersangka di sebuah aplikasi, yang diduga mengarah pada adanya hubungan seksual.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer