BANGKALAN, RadarMadura.id – Sumini, korban penipuan oknum polisi di lingkungan Polres Bangkalan terus mempertanyakan kejelasan pengembalian sisa uang miliknya senilai Rp 35 juta.
Uang tersebut dijanjikan akan dibayar dengan cara dicicil, namun sampai saat ini perempuan penyandang disabilitas itu belum mendapatkan haknya.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sumini mengaku sudah empat bulan kliennya menunggu kepastian pengembalian uang.
Namun, tidak pernah ada kepastian dari oknum polisi nakal berinisial MA.
"Uang yang dijanjikan akan dicicil sampai sekarang belum terealisasi, dan sudah empat bulan berlalu," terangnya.
Saat oknum polisi nakal itu menjalani sidang etik, korban sempat dihadirkan.
Bahkan, dijanjikan akan segera menerima uangnya kembali. Itu disampaikan Kasipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto.
"Pengembalian uang itu dijamin langsung oleh Kasipropam Polres Bangkalan, tapi sampai sekarang belum terealisasi," paparnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan rencana pengembalian uang milik Sumini dengan cara dicicil belum bisa dilakukan.
Sebab, gaji MA tidak mencukupi membayar cicilan karena masih memiliki tanggungan lain yang harus diselesaikan.
"Yang bersangkutan masih ada tanggungan lain, jadi belum bisa kami cicil pengembalian uang korban," ucapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti