Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Sita Dua Ekskavator Galian C di Labang, Sembilan Saksi Diperiksa Dugaan Kasus Tambang Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 Desember 2025 | 12:15 WIB
DISITA: Dua ekskavator yang beroperasi di galian C Desa Bunajih, Kecamatan Labang, diamankan di Mapolres Bangkalan Minggu (7/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
DISITA: Dua ekskavator yang beroperasi di galian C Desa Bunajih, Kecamatan Labang, diamankan di Mapolres Bangkalan Minggu (7/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua ekskavator saat melakukan operasi galian C di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Selain itu, Korps Bhayangkara juga memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

Polres Bangkalan juga menyegel beberapa lokasi tambang yang tidak dilengkapi izin pasca tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Jumat (21/11). Tindakan itu dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkaitan dengan legalitas usaha.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, dua alat berat itu diamankan pada Rabu (26/11) di Desa Bunajih. Ekskavator itu tidak ada kaitannya dengan kasus tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah.

”Dua unit alat berat ini kami amankan di lokasi tambang di Kecamatan Labang, bukan di TKP tewasnya enam santri,” ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya menyegel atau menutup sementara beberapa aktivitas tambang pasca insiden tewasnya enam santri di area galian C. Termasuk galian C di Desa Bunajih. Pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi dan meminta para pihak untuk tidak melakukan aktivitas.

Menurutnya, Polres Bangkalan sudah mengingatkan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas tambang, utamanya yang tidak memiliki izin. ”Perintahnya, Kapolres tidak menutup galian C, namun melarang aktivitas tambang yang izinnya belum jelas,” katanya.

Dia menyebut, imbauan aparat kepolisian itu tidak diindahkan oleh sejumlah pihak. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit ekskavator dan lima unit truk. Kendaraan tersebut saat ini diangkut ke Mapolres Bangkalan.

”Penyitaan sudah lama kami lakukan, hanya baru bisa kami geser ke polres kemarin,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Terdapat sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik. Dalam waktu dekat pihaknya akan merilis nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.

”Sementara masih ada sembilan saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka nanti akan kami rilis,” terangnya.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Yudistira Surya Ningrat tidak bisa memberikan keterangan lengkap terkait lokasi tambang galian C yang disegel. Pihaknya perlu melihat data lengkap pelaku usaha.

”Kami belum mengantongi nama lengkap pemiliki ekskavator, jadi belum bisa kami pastikan berizin atau tidak,” tukasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penetapan tersangka #menyegel #ekskavator #polres bangkalan #penyidikan #tambang ilegal #galian c