BANGKALAN, RadarMadura.id – Kuasa hukum ahli waris lahan SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, meragukan keaslian dokumen kartu inventaris barang tanah (KIB-A) yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Bangkalan. Dokumen itu diduga kuat palsu.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi menyampaikan, dokumen berupa KIB-A atas lahan SDN Buddan 2 tersebut diduga palsu dan dibuat secara nonprosedural. Semestinya dokumen tersebut bisa dikeluarkan manakala sudah dilakukan pembebasan lahan. Sementara kliennya mengaku tidak pernah ada pembebasan lahan.
”Lahan yang sudah ditempati sekitar tahun 1980-an itu dokumen KIB-A baru terbit tahun 2022, ini membuat kami semakin curiga,” katanya.
Oleh karena itu, dia minta Dispendik Bangkalan segera melakukan pembebasan lahan milik kliennya. Hendra menilai saat ini bukan lagi urusan lapor melapor atau gugat menggugat, melainkan pemkab berkewajiban membayar hak kliennya.
”Klien kami memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Bangkalan,” sambungnya.
Dijelaskan, jika pemkab tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pembebasan dan membayar ganti rugi, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami akan mengadu langsung kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyampaikan, institusinya sempat mengalokasikan anggaran pembebasan lahan SDN Buddan 2 tersebut. Hanya saja terkendala administrasi. Sebab lahan yang dipermasalahkan itu tercatat sebagai aset milik apemkab Bangkalan.
”Karena sudah tercatat sebagai aset, maka pemkab tidak mungkin untuk mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan,” jelasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti