BANGKALAN, RadarMadura.id – Parkir berlangganan kembali diterapkan di tahun depan. Namun, sebelum kebijakan itu diberlakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan dituntut melakukan penataan juru parkir (jukir) agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyatakan, penerapan parkir berlangganan sudah lama disuarakan. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, penerapan kebijakan itu harus berjalan maksimal.
Salah satunya, dengan meminta dishub mengevaluasi jukir agar tidak menarik pungutan kepada pemilik kendaraan saat berhenti di tepi jalan umum. ”Sudah berkali-kali kami ingatkan agar parkir berlangganan ini diterapkan secara maksimal. Tapi, tidak boleh lagi ada pungli seperti yang terjadi di 2024, jangan bebani masyarakat,” pintanya.
Rosi meminta dishub mengambil tindakan tegas terhadap jukir nakal. Dia menyarankan tidak hanya disanksi teguran. Tetapi, juga harus disanksi tegas. Yakni, pemecatan atau pencabutan surat keputusan (SK) sebagai jukir. ”Pengawasan harus diperketat,” pintanya.
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah khusus dalam menerapkan parkir berlangganan nanti. Utamanya berkaitan dengan antisipasi adanya pungli oleh jukir nakal.
Caranya, dengan menempatkan dua orang pegawai dishub di kawasan parkir berlangganan. Sehingga, tidak ada lagi penarikan retribusi kepada pemilik kendaraan. ”Kami akan menempatkan petugas untuk mengawasi jukir di lapangan,” ucapnya.
Dishub juga berencana untuk menyediakan kontak pengaduan secara langsung agar mempermudah masyarakat apabila ada jukir nakal. Masyarakat bisa mengadukan langsung jika masih dimintai karcis oleh jukir. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti