BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura - Profesionalitas CV Putri Kencana disorot. Perusahaan konstruksi asal Sumenep itu dinilai tidak becus menuntaskan tanggungjawabnya dalam pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Burneh.
Sebab, proyek dengan pagu angggaran Rp 1,2 miliar itu tidak tuntas tepat waktu.
Sehingga CV Putri Kencana harus diberi perpanjangan masa pengerjaan dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak.
Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, penerapan sanksi denda terhadap CV Putri Kencana sudah sangat tepat.
Karena tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Yakni, menuntaskan pembangun Puskesmas Burneh, Senin (17/11).
Ketika sudah lebih dari waktu yang ditentukan konsekuensinya memang denda, ujarnya.
Pihaknya meminta satuan kerja (Satekrr) dan konsultan meningkatkan pengawasan proyek dengan nilai kontrak Rp 1 miliar tersebut.
Sehingga kualitas pembangunan yang dihasilkan sesuai dengan perencanaan.
Sebab, perpanjangan waktu yang diberikan rentan membuat pelaksana kerja tayang demi mempercepat pengerjaan selesai agar terhindar dari resiko denda yang lebih besar.
Pengawasannya harus lebih maksimal, kan sudah ada konsultan pengawasnya, desaknya.
Politikus PDI Perjuangan itu mewanti-wanti mitra kerjanya lebih selektif dalam memilih rekanan untuk pengadaan barang dan jasa.
Sehingga keterlambatan seperti pengerjaan pembangunan Puskesmas Burneh tidak lagi terulang.
Kami minta harus ada dievaluasi biar tidak terulang lagi, sambungnya.
Sementara direktur CV Putri Kencana Matroni dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Nur Hotibah belum dapat dikonformasi molornya pengerjaan Puskesmas Burneh.
Saat dihubungi melalui nomor terlepon yang biasa, keduanya tidak merespon, kemarin (26/11).
Editor : Amin Basiri