Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eksplorasi Tembakau Madura (15): Industri Tembakau Berkembang Pesat, Tiga Tahun Puluhan PR Mengurus NIB

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 7 November 2025 | 00:18 WIB
GRAFIS: RISKY/JAWA POS RADAR MADURA
GRAFIS: RISKY/JAWA POS RADAR MADURA

BANGKALAN, RadarMadura.id – Industri hasil tembakau di Kabupaten Bangkalan terus menggeliat. Buktinya, dalam tiga tahun terakhir, puluhan perusahaan rokok (PR) di Kota Salak mengajukan nomor induk berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan.

Saat ini terdapat 20 PR yang sudah mengantongi NIB. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah. Antara lain, Kecamatan Blega, Galis, Bangkalan,  Modung, Tragah, Sepulu, dan Burneh (selengkapnya lihat grafis).

Rata-rata rokok yang diproduksi berjenis kretek. Sedangkan produksinya dilakukan secara manual. Sedangkan PR yang memproduksi dengan mesin sangat sedikit. Yakni, hanya empat PR.

Pejabat Fungsional Ahli Madya bidang Perizinan dan Non Perizinan Yudistira Surya Ningrat menyatakan, PR yang terdata 25. Puluhan PR yang terinventarisasi di lembaganya mengurus NIB sepanjang 2022–2025.

Namun, legalisasi dalam industri rokok tersebut tidak cukup pada pengurusan NIB. Namun, juga terdapat beberapa dokumen lainnya yang perlu dikantongi. Antara lain, persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dapat diurus di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan.

Pelaku industri rokok juga wajib memiliki izin usaha industri (IUI) yang divalidasi oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan. ”Namun, validasi akhir agar SK PBG-nya keluar tetap dilakukan di kami (DPMPTSP),” paparnya.

PR termasuk perusahaan dengan risiko tinggi. Oleh sebab itu, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Yakni NIB, sertifikat standar, dan nomor perizinan. ”Perusahaan rokok ini masuk dalam klasifikasi risiko tinggi,” katanya.

Yudis menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi PR agar bisa mengantongi NIB sesuai standar yang ditentukan Bea Cukai. Di antaranya, harus memiliki lahan dan bangunan 200 meter persegi.

Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka dapat menghambat pengurusan cukai. Hal itu juga berlaku bagi PR perorangan ataupun yang sudah berbentuk badan usaha. ”Tidak ada ketentuan perusahaan rokok ini berbentuk CV atau PT, perorangan juga diperbolehkan dengan catatan memenuhi kriteria,” ucapnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Rizal Morris mengutarakan, pemkab berharap agar pelaku industri rokok bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan komitmen dan praktik usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan. PR diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Kota Salak.

”Yakni menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat kita,” ujarnya.

Namun, setiap perusahaan yang ada di Bangkalan harus mematuhi regulasi izin usaha dan perpajakan. Termasuk pembayaran cukai dan pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan penting bagi pembangunan di Bangkalan.

PR diharapkan bermitra dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan petani tembakau lokal guna memperkuat rantai pemasok dan meningkatkan nilai tambah produk daerah. ”Pemasok harus dari petani tembakau lokal kita,” katanya.

Rizal juga menekankan tantang tanggung jawab sosial yang harus dikeluarkan PR. Harapannya, bisa mendukung program pemkab di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

”Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri rokok, diharapkan sektor ini menjadi salah satu pilar ekonomi Bangkalan yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” harapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tembakau #perusahaan rokok #kretek #DPMPTSP #PBG #pelaku industri rokok #mengurus NIB #klasifikasi #Nomor Induk Berusaha