Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tersangka Penganiayaan Dibebaskan, Perkara Diselesaikan melalui Restorative Justice

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:09 WIB
KORBAN PENGANIAYAAN: Mukarromah berkonsultasi di kediaman Ketua Puspa Bangkalan di Kelurahan Kemayoran, Sabtu (18/10). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
KORBAN PENGANIAYAAN: Mukarromah berkonsultasi di kediaman Ketua Puspa Bangkalan di Kelurahan Kemayoran, Sabtu (18/10). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan terhadap korban Mukarromah, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, diselesaikan secara kekeluargaan. Yakni, melalui restorative justice (RJ) di Mapolres Bangkalan, Senin (27/10).

Penyelesaian perkara di luar persidangan itu diakui oleh Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Bangkalan Mutmainnah. Perdamaian terjadi setelah terlapor meminta maaf dan bersepakat tidak mengulangi perbuatannya.

”Semua pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Terlapor penganiayaan terhadap Mukarromah sempat ditahan. Mereka adalah Maisaroh dan Rayhan. Pihaknya berharap kasus penganiayaan yang membelitnya dapat dijadikan pembelajaran.

”Serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengakui perkara penganiayaan terhadap Mukarromah sudah diselesaikan melalui RJ. Kedua tersangka yang sebelumnya sempat diamankan kini sudah dibebaskan.

”Karena perkaranya diselesaikan dengan perdamaian,” ucapnya.

Agung tidak tahu-menahu saat dikonfirmasi tentang intervensi terhadap pelapor sehingga bersedia menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan. Namun yang jelas, dari kedua belah pihak sudah menyatakan ikrar perdamaian.

”Kami belum tahu soal adanya intervensi kepada pelapor,” imbuhnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#meminta maaf #Puspa #Penganiayaan #Restorative Justice #perdamaian #Terlapor