Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Tersangka Pencurian di Museum Cakraningrat, Sebagian Koleksi Sudah Dijual

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:56 WIB
PASRAH: Anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menggiring pencuri koleksi Museum Cakraningkat, Rabu (22/10). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menggiring pencuri koleksi Museum Cakraningkat, Rabu (22/10). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian koleksi Museum Cakraningrat. Terduga pelaku bernama Herman Taufik, warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Pria berusia 40 tahun itu telah menggasak puluhan koleksi berharga museum.

Herman Taufik beraksi dengan cara masuk menyelinap ke dalam museum. Tersangka melakukannya sendirian. Dia masuk ke museum dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Kebetulan saat itu jendela museum tidak terkunci.

Koleksi museum diketahui hilang oleh staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan pada Senin (4/8) sekitar pukul 09.00. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Bangkalan.

”Terduga pelaku bukan orang dalam atau pegawai disbudpar,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.

Hafid Dian Maulidi menuturkan, setelah berhasil masuk ke dalam museum, terduga pelaku langsung mengambil batang logam kuningan gamelan dengan cara dilempar dari dalam museum. Juga mengambil satu lonceng dan tiga piring keramik peninggalan Dinasti Ming.

”Tiga piring dimasukkan ke tas punggung dan batangan kuningan gamelan dibawa pakai karung,” sambungnya.

Barang-barang berharga itu kemudian diangkut oleh terduga pelaku ke kos-kosannya yang terletak di Jalan Trunojoyo Gang II di Kelurahan Pejagan.

”Karena barang yang dicuri masih kurang, terduga pelaku kembali lagi ke Museum Cakraningrat dan mengambil sisa batangan kuning gamelan,” tuturnya.

Djelaskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga piring keramik kuno. Sementara untuk batangan kuningan gamelan sudah dijual.

Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap koleksi museum tersebut. ”Pengakuan tersangka sudah dijual,” ungkapnya.

Herman diamankan polisi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 03.00 di Jalan Jokotole, Kelurahan Keraton Bangkalan.

”Terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dijual #museum cakraningrat #koleksi #pencurian