BANGKALAN, RadarMadura.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghadirkan pimpinan tinggi negara Senin (20/10). Yaitu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof Dr Sunarto.
Dia memberikan kuliah umum bertema "Reformasi Peradilan dan Masa Depan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan". Kehadiran Prof Dr Sunarto memberikan wawasan akademik yang luar biasa di momentum dies natalis FH UTM yang ke-44 tahun.
Rektor UTM Prof Dr Safi menyatakan, dies natalis ke-44 FH sangat istimewa. Sebab, sosok yang hadir dalam kuliah umum merupakan ketua MA. Ada banyak konsep dan gagasan yang disampaikan dalam rangka mereformasi lembaga peradilan di Indonesia.
"Ini momen yang sangat membanggakan bagi kami, karena baru pertama kalinya Ketua MA Prof Dr Sunarto datang ke UTM," tuturnya.
Reformasi peradilan dalam rangka membangun kepercayaan publik sangat penting. Sebab, lembaga peradilan menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan. "Jika mentok di eksekutif atau legislatif, maka pintu terakhirnya lembaga peradilan," katanya.
Pihaknya merespons positif rencana MA untuk melibatkan civitas academica dalam mengawasi lembaga peradilan. Walaupun sebenarnya fungsi itu sudah melekat pada civitas academica yang merupakan pengawas terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
"Termasuk kekuasaan di bidang yudikatif," sambungnya.
Sementara Prof Sunarto menyatakan, MA telah menyiapkan tiga langkah untuk menyikapi tantangan dalam dunia peradilan. Pertama, merekrut sumber daya manusia (SDM) secara transparan dan akuntabel. Kedua, membina, dan yang terakhir mengawasi secara ketat SDM yang direkrut.
Selain itu, MA juga memperkuat sistem manajemen anti penyuapan melibatkan pihak ketiga, termasuk dengan perguruan tinggi. Dia meminta, jika menemukan adanya pegawai di bawah naungan MA yang bermasalah untuk segera dilaporkan.
Sunarto menambahkan, sistem peradilan sudah harusnya diubah. Tidak boleh ada lagi praktik suap-menyuap yang melibatkan hakim. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat mendukung reformasi peradilan yang akan dilakukan MA.
"Hukum itu lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat, termasuk keterlibatan kampus," tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti