BANGKALAN, RadarMadura.id– Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) menerbitkan aturan tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi desa/kelurahan merah putih (KMP).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan modal.
Di antaranya, harus memiliki rekening khusus koperasi.
Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ismet Effendi mengutarakan, ada dua regulasi yang mengatur tentang pinjaman modal KMP.
Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan KMP.
Kedua, Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) 1/2025.
”Ada dua regulasi yang mengatur mengenai dana pinjaman modal untuk KMP,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, dalam pasal 5 BAB IV tentang kriteria dan persyaratan disebutkan bahwa KMP harus memenuhi kriteria memilik unit usaha.
Usaha yang dijalankan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa.
Selain itu, pengajuan modal juga sudah diatur. Misalnya, KMP harus berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi, nomor rekening bank atas nama koperasi, memiliki pokok wajib pajak atas nama koperasi, dan nomor induk berusaha (NIB).
Koperasi akan inventarisasi untuk menentukan layak atau tidak.
”Jika dinilai layak maka bisa mengajukan pinjaman ke bank yang telah ditunjuk,” paparnya.
Ismet menyarankan kepala desa untuk secepat mungkin mengurus buku rekening bank.
Sebab bulan depan ditargetkan proses pengajuan modal ke bank dimulai. ”Sambil lalu menunggu juknis pengajuan modal dari pemerintah pusat,” tandasnya. (za/bil)
Editor : Amin Basiri