Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penanganan Perkara Etik Anggota Polri Tak Jelas, Pelapor Tak Mendapat Informasi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 30 Juli 2025 | 03:42 WIB
MENCARI KEADILAN: Korban penipuan oknum polisi Sumini (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (18/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
MENCARI KEADILAN: Korban penipuan oknum polisi Sumini (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (18/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sumini korban dugaan penipuan Mahi Al Farisi yang merupakan oknum polisi di lingkungan Polres Bangkalan belum bisa bernapas lega. Sebab, perkara yang diadukan ke Sipropam Polres Bangkalan tersebut berjalan di tempat.

Hendrayanto kuasa hukum korban menyatakan, perkara tindak pidana pencurian yang membelit Mufarohah, istri anggota Polri di lingkungan Polres Bangkalan telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian perhiasan dan uang milik korban.

”Meskipun persoalan pidananya sudah divonis, tapi masalah pengaduannya di sipropam belum selesai,” terangnya.

Mahi Al Farisi beserta istrinya yang terjerat kasus pencurian Mufarohah pernah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang milik korban Sumini. Nilainya Rp 60 juta. Hanya, kesepakatan diingkari.

Sebab, korban hingga kini belum mendapat haknya. ”Terpidana dan suaminya itu dua kali kami berikan kesempatan pengembalian uang tersebut, namun ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Hendra mengaku hingga saat ini belum mengetahui seberapa jauh laporan pelanggaran etik yang diadukan ke sipropam tersebut. Namun yang pasti, saat laporan dibuat, Mahi Al Farisi selaku terlapor saat ini berstatus sebagai anggota Polsek Tanjungbumi.

Sedangkan saat dipindahtugaskan di Satuan Sabhara Polres Bangkalan. Semestinya digelar sidang etik pelapor atau pengadu diperiksa sebagai saksi. ”Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi ataupun panggilan untuk mengikuti sidang etik,” katanya.

Kasi Propam Polres Bangkalan AKP Sucipto menyatakan, sidang etik terhadap Mahi akan digelar pekan ini. Dia mengeklaim perkara yang diadukan itu diproses sesuai prosedur. Namun faktanya, institusinya belum melangsungkan sidang etik terhadap terlapor.

Kasat Sabhara Polres Bangkalan AKP Buntoro membenarkan Mahi Al Farisi saat ini bertugas di satuannya. Dia mengeklaim sudah mendapat tembusan tentang penanganan dugaan pelanggaran etik yang membelit salah satu anggotanya tersebut.

Namun, dirinya tidak tahu secara pasti kapan sidang etik terhadap Mahi akan digelar. ”Sudah disampaikan ke kami, tapi belum tahu kapan pelaksanaan sidang etiknya,” ujarnya kemarin (28/7).

Sekadar informasi, Mahi diduga melakukan penipuan uang kepada korban dengan modus simpan pinjam ke koperasi milik Polres Bangkalan. Dia menjanjikan keuntungan Rp 500 ribu kepada korban setiap bulannya jika menyimpan uangnya Rp 60 juta. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#oknum polisi #Sipropam #tindak pidana pencurian #polres bangkalan #pencurian perhiasan