BANGKALAN, RadarMadura.id – Advokat Hendrayanto mengkritik kinerja Sipropam Polres Bangkalan. Sebab, uang kliennya yaitu Sumini, senilai Rp 60 juta yang dipinjam Mahi Al Farisi, anggota Satsabhara Polres Bangkalan tak kunjung dikembalikan. Aduan yang disampaikan ke sipropam tidak ada kejelasan.
Hendrayanto mengatakan, teradu juga dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang kliennya. Padahal sebelumnya, teradu dan istrinya membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang kliennya.
”Tapi, uang tersebut tetap tidak dikembalikan,” katanya.
Menurut dia, upaya mediasi prakarsa Sipropam Polres Bangkalan juga tidak membuahkan hasil.
”(Teradu dan korban) sudah dua kali dipertemukan oleh sipropam. Tapi, teradu mengingkari janjinya,” ulasnya.
Dijelaskan, saat bertemu di sela-sela sidang yang membelit istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, teradu juga tidak pernah berinisiatif membahas soal uang puluhan juta tersebut.
”Sering berpapasan di PN Bangkalan, tapi terlapor tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang klien kami,” imbuhnya.
Hendrayanto kecewa karena aduan yang dibuat di Sipropam Polres Bangkalan tidak ada kejelasan. Bahkan, pengadu tidak pernah dikabari atau diberi informasi perkembangan penanganan kasus penipuan tersebut. Padahal, kasus itu sudah diadukan hampir lima bulan lalu.
”Sidang perkara pencurian yang menyeret istri oknum polisi sudah mau hampir selesai. Anehnya, aduan kami yang dibuat di Sipropam Polres Bangkalan tak kunjung ada kejelasan,” sesalnya.
Dia berharap institusi Polri tidak melindungi oknum anggota yang telah merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya tanpa memandang status teradu.
”Penegakan hukum harus transparan dan adil,” pinta Hendrayanto.
Sebelumnya, Kasipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto menyatakan, aduan tersebut sudah ditindaklanjuti ke Bidpropam Polda Jatim. Teradu telah terbukti melakukan penipuan. Anehnya, beberapa kali dikonfirmasi, Sucipto enggan memerinci pasal yang dilanggar sekaligus sanksinya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti