BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang perkara pencurian dengan terdakwa oknum anggota Bhayangkari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (2/7). Agendanya, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, majelis hakim yang menyidangkan dengan terdakwa Mufarohah tersebut harus ditunda. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap terhadap materi tuntutan perkara nomor 112/Pid.B/2025/PN Bkl itu.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan sidang dengan agenda tuntutan itu ditunda pekan depan. Sebab, jaksa masih menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa. ”Ditunda karena tuntutannya belum siap, dan jaksa masih menyusunnya,” ujarnya.
Pria berbadan tegap itu enggan membeberkan poin-poin tuntutan terhadap oknum Bhayangkari tersebut. Namun yang pasti, tuntutan yang akan disematkan terhadap terdakwa akan mengacu pada fakta persidangan.
Kuasa hukum korban Hendrayanto tidak mempersoalkan penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa. Namun, dia meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang berat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Apalagi, dalam sidang pembuktian, banyak fakta yang terungkap terhadap perkara yang dialami kliennya. Seperti pengakuan terdakwa soal pencurian dan penjualan emas milik korban. ”Kami meminta jaksa bisa menuntut maksimal terdakwa,” pinta. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti