Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Dirikan Pos Pantau, Pasca Pintu Masuk Kota Bangkalan Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB
HARUS STERIL: Pengguna jalan melintas di kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah di Jalan Raya Burneh, Bangkalan, Kamis (26/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
HARUS STERIL: Pengguna jalan melintas di kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah di Jalan Raya Burneh, Bangkalan, Kamis (26/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Persoalan sampah di Kota Salak belum terurai dengan baik. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Bupati menyesalkan pintu masuk Kota Bangkalan dijadikan tempat pembuangan sampah.

Menurut Lukman Hakim, persoalan sampah tidak boleh diabaikan dan penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab bersama. Dia tidak habis pikir kenapa pintu masuk Kota Salak dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

”Itu cukup meresahkan karena pintu masuk Kota Bangkalan dijadikan tempat pembuangan sampah,” katanya.

Dijelaskan, ada beberapa kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah. Salah satunya, pintu masuk Kota Bangkalan.

”Untuk mencegah warga membuang sampah di pintu gerbang, kami mendirikan pos pantau di lokasi tersebut. Kami akan terus melakukan pemantauan di area pintu masuk,” imbuhnya.

Lukman Hakim mengungkapkan, Pemkab Bangkalan berencana membangun taman di area pintu masuk Kota Bangkalan. Sehingga, kawasan tersebut lebih asri.

”Pintu masuk itu salah satu ikon Kota Bangkalan dan tidak boleh ada lagi pembuangan sampah di lokasi tersebut,” paparnya.

Dia berharap kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya makin meningkat.

”Kami minta tolong untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi, di tempat-tempat yang sudah dilarang. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan,” tandasnya.

Sementara berdasar pengamatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Pemkab Bangkalan telah memasang plang dan banner larangan untuk tidak membuang sampah di area sekitar pintu masuk Kota Bangkalan.

Salah satu banner bertuliskan, Dilarang Membuang Sampah di Wilayah Ini. Membuang Sampah di Sini Denda Rp 1.000.000. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#denda #sampah #larangan #banner #pintu masuk #kota bangkalan #tempat pembuangan sampah