BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebanyak 273 pemerintah desa (pemdes) di 18 kecamatan di Bangkalan sudah mencairkan dana desa (DD) tahap pertama. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan mengimbau penggunaan DD agar tepat sasaran. Jika menyalahi aturan, pemdes terancam tidak bisa mengajukan pencairan tahap dua.
Plt Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi mengatakan, semua desa sudah melakukan pencairan DD. ”Tapi, sebagian ada yang masih berurusan dengan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD),” katanya.
Menurut dia, institusinya akan memperketat pengawasan penggunaan DD. Sebelum pencairan tahap dua nanti, akan ada monitoring dan evaluasi (monev) dari muspika (musyawarah pimpinan kecamatan). Jika sesuai dengan progres dan peruntukan DD, pemdes bisa mengajukan pencairan tahap dua.
”Jika tidak sesuai, pemdes terancam tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap dua,” ujarnya.
Ismet menambahkan, secara umum DD digunakan untuk peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Misalnya, dalam bentuk fisik, seperti pembangunan infrastruktur jalan. Sementara untuk nonfisik bisa disalurkan untuk penanganan stunting.
”Rata-rata kalau di Bangkalan digunakan untuk pengerjaan fisik. Seperti perbaikan atau pembangunan jalan, plengsengan,” ucapnya.
Secara spesifik memang tidak diatur persentase penggunaan DD untuk fisik maupun nonfisik. Bahkan, kata Ismet, pemdes bisa menggunakan DD untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur jalan.
”Untuk teknis spesifikasi kegiatan fisik sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB),” paparnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti