BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (19/5).
Agendanya, pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota jawaban atas pleidoi terdakwa, JPU kukuh terhadap tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim.
Yakni, meminta agar terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dihukum mati. Sebab, tindakan menghilangkan nyawa korban yang dilakukan terdakwa masuk kategori pembunuhan berencana.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, replik yang dibacakan intinya membantah semua pembelaan terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya pada Rabu (14/5). Jaksa tetap konsisten pada tuntutan awal.
Pihaknya juga membantah tudingan penasihat hukum terkdawa yang mengatakan JPU tidak objektif dalam menyusun tuntutan.
Baginya, tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
”Semua tuntutan kami berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya kemarin.
JPU juga menepis pembelaan terdakwa yang mengaku tidak merencanakan perbuatan pembunuhan yang dilakukan.
Sebab, alasan itu berbanding balik dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
”Kami juga sudah mengakomodasi fakta yang terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Risang Bima Wijaya mengaku akan merespons replik jaksa dalam sidang berikutnya.
Pihaknya kukuh terhadap pendapatanya, bahwa tuntutan jaksa tidak objektif dan terkesan emosional.
Bahkan, jaksa mengabaikan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. ”Tuntutan yang dibuat jaksa terkesan dipenuhi emosional,” katanya. (za/jup)
Editor : Abdul Basri