BANGKALAN, RadarMadura.id – Isu peredaran rokok ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangkalan dibenarkan.
Namun, pejabat struktural di lembaga tersebut mengeklaim rokok tanpa pita cukai tersebut tidak diperjualbelikan kepada narapidana (napi), tetapi dikonsumsi sendiri oleh petugas sipir.
”Kami sudah tindak lanjuti informasi pegawai yang diduga membawa (rokok ilegal) dan menemukan tiga bungkus rokok noncukai (yang katanya) untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kasubsi Pengamanan Rutan Kelas II-B Bangkalan Nanang Setiawan.
Petugas sipir yang diketahui membawa rokok ilegal dibiarkan dan tidak disanksi.
Sebab, pihaknya tidak mempersoalkan adanya petugas yang mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Yang terpenting tidak dijual kepada warga binaan (WB).
”Kalau sebatas dikonsumsi sendiri saya persilakan dan risikonya ditanggung sendiri. Namun, tidak boleh ada jual beli rokok ilegal di dalam rutan,” tegasnya.
Pembiaran tersebut terkesan anomali. Sebab, pemerintah tengah gencar menggempur peredaran rokok ilegal.
Tetapi, ternyata konsumennya petugas sipir yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Nanang menambahkan, petugas pernah menerima titipan rokok bodong dari pengunjung untuk diserahkan kepada salah seorang penghuni rutan.
Namun, pihaknya tidak mengizinkan dan langsung dikembalikan.
”Ada sekitar dua slof rokok noncukai yang dititipkan. Namun, kami kembalikan karena tidak boleh ada rokok noncukai masuk ke dalam,” imbuhnya.
Sebelumnya, sumber tepercaya koran ini menyatakan, praktik jual beli rokok ilegal di Rutan Kelas II-B Bangkalan berjalan tidak lama.
Rokok bodong tersebut diselundupkan oknum sipir. ”Aktivitas ini sudah berjalan lebih dari seminggu,” ujarnya Minggu (4/5). (din/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia