Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Amankan Aset Daerah, Pasang Plang di Lahan Milik Pemerintah

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:00 WIB
ASET NEGARA: Petugas Satpol PP Bangkalan memasang banner tanda kepemilikan aset daerah di TRK Bangkalan, Senin (16/12). (IMAMUDIN/JPRM)
ASET NEGARA: Petugas Satpol PP Bangkalan memasang banner tanda kepemilikan aset daerah di TRK Bangkalan, Senin (16/12). (IMAMUDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memonitor ada usaha penguasaan aset oleh pihak ketiga.

Karena itu, pemerintah berusaha mengamankan aset daerah. Salah satu caranya dengan memasang papan nama di lahan milik pemerintah.

Satuan polisi pamong praja (satpol PP) mulai memasang banner tanda kepemilikan aset daerah yang di Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan, Senin (16/12).

Pemasangan papan penanda masih minim dibandingkan dengan jumlah aset yang dimiliki pemkab.

Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) tahun depan akan memasang plang lebih banyak lagi.

Plt Kasatpol PP Bangkalan Anang Yulianto menjelaskan, pemasangan spanduk merupakan langkah preventif agar tidak terjadi penguasaan aset tanpa ada izin dari pemkab.

”Belajar dari pengalaman yang ada, sudah banyak aset daerah yang berusaha dikuasai oleh pihak ketiga,” terangnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak lain. Sehingga, kasus sebelumnya tidak terulang lagi.

”Satpol PP siap mem-backup pengamanan aset daerah,” imbuhnya.

Kepala BPKAD Bangkalan Ahmad Hafid menyatakan, pihaknya mendukung langkah satpol PP.

Pihaknya juga berupaya meningkatkan pengelolaan aset daerah.

Baca Juga: Keren! KPP Pratama Pamekasan Capai Target Lima Kali Berturut-turut

”Khusunya pengamanan dan pemanfaatan aset tersebut,” katanya.

Hafid mengakui pemasangan plang nama selama sepuluh tahun terakhir kurang optimal.

Dia beralasan karena anggaran terbatas, sehingga fokus pada pemanfaatannya. ”

Pada 2025 kami sudah menganggarkan pemasangan plang nama di lahan kosong milik pemkab,” terangnya.

Dia mengakui tahun ini memang memasang papan nama kepemilikan aset daerah.

Namun, hal tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah aset yang dimiliki pemkab. Sehingga, tahun ini akan mengutamakan lahan kosong.

”Kami menganggarkan Rp 35 juta untuk pemasangan plan nama di 2025,” ungkapnya.

Pemasangan plang di lokasi strategis diutamakan. Dengan begitu, aset tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk kerja sama dengan pihak ketiga guna menambah kas daerah.

”Terutama lahan kosong seperti di Arosbaya dan lainnya. Sehingga, bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk membangun usaha dan menambah pendapatan daerah,” paparnya.

Hafid berharap semua instansi saling bersinergi menjaga aset daerah. Selain itu, dia mengimbau masyarakat lebih komunikatif untuk memanfaatkan aset daerah.

”Kami terbuka bila ada masyarakat ingin menyewa lahan milik pemkab untuk dibuat usaha,” tukasnya. (din/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Event #pemerintah #plang #pihak ketiga #papan nama #aset #banner #TRK #satpol pp