Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Kejari Bangkalan: Program JKN Wajib Sesuai Aturan

Amin Basiri • Selasa, 22 Oktober 2024 | 03:01 WIB

Penandatangan MoU BPJS Kesehatan dan Kejari Bangkalan
Penandatangan MoU BPJS Kesehatan dan Kejari Bangkalan

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Bangkalan dalam menjalankan regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (16/10).

Sinergi bersama kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penananganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nuzul menjelaskan bahwa MoU ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Baca Juga: BRI dan BPJS Kesehatan Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan

Nuzul menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Pulau Madura.

Ia pun mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini.

“Kami telah melaksanakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Pulau Madura.

Alhamdulillah, yang terakhir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.

Terima kasih banyak sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menindaklanjuti kerja sama ini,” ungkap Nuzul.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa

Nuzul menyampaikan, sesuai regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan dapat melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran JKN atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi terkait Program JKN.

SKK ini diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dalam Program JKN.

Baca Juga: Sejumlah Jurnalis dan Media Massa Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

“Mudah-mudahan acara ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan menambah kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam upaya optimalisasi Progam JKN di Kabupaten Bangkalan.

MoU ini nantinya akan kita lanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten dan nanti akan ada SKK untuk memastikan kepatuhan badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bangkalan,” kata Nuzul.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Ia berharap pelaksanaan MoU ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 322.585 Pekerja di Sumenep Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebabnya?

Ia menjelaskan, dalam Undang Undang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 444 sebagai dasar hukum, pengacara negara berhak dan dapat melakukan MoU dengan instansi, baik itu instansi pemerintah, badan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Suhartono menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal keberlangsungan Program JKN.

Pihak Kejaksaan siap menindaklanjuti dengan SKK apabila ada pelanggaran yang terjadi.

Langkah tersebut tak lain demi meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya terkait Program JKN sesuai amanah undang-undang.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Pemkab Pamekasan Rp 19 Miliar

”MoU kalau tidak ditindaklanjuti dengan SKK akan percuma. Alangkah baiknya ditindaklanjuti dengan SKK.

Kita bisa melaksanakan kegiatan nyata di lapangan setelah ada SKK. Tanpa ada SKK kita tidak bisa apa-apa.

SKK dapat memberikan kekuasaan khusus kepada saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, kemudian saya memberikan surat kuasa subtitusi kepada jaksa pengacara saya,” katanya.

Suhartono menyampaikan bahwa dirinya memberikan dukungan penuh untuk BPJS Kesehatan karena Program JKN sangat penting bagi masyarakat.

Baca Juga: Dorong Peserta Pakai Mobile JKN, BPJS Kesehatan Mantapkan Kolaborasi Bersama Stakeholder

Menurutnya BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong yang saling memenuhi kebutuhan untuk orang lain.

”BPJS Kesehatan ini adalah sistem gotong royong, saling memenuhi dan saling memberikan kebutuhan untuk orang lain. Kalau kita tidak sakit itu kita memberikan keuntungan kepada orang lain yang sakit.

Tapi pada saat kita sakit, tentunya kita mendapat keuntungan dari orang lain. Sistem gotong royong untuk kepentingan semua orang bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Suhartono.

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #jkn #bpjs kesehatan #kejari