Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Realisasi Pajak Hotel dan Losmen di Bangkalan Rendah, Penarikan Tidak Berdasar Jumlah Kamar

Berta SL Danafia • Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:58 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Pengendara melintas di depan Hotel Ningrat, Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan, Rabu (28/8).
SUMBER PENDAPATAN: Pengendara melintas di depan Hotel Ningrat, Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan, Rabu (28/8).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel dan losmen di Bangkalan sangat rendah.

Buktinya, di pertengahan triwulan ketiga realisasi pajak hotel dan losmen di Bangkalan belum mencapai 50 persen.

Kabid Pajak Retribusi II Bapenda Bangkalan Ahmad Arif Baidowi mengeklaim, pemenuhan target pajak telah dilakukan dengan melakukan monitoring ke lapangan.

”Saat ini realisasi PAD masih terus berjalan,” katanya Rabu (28/8).

Besaran target PAD, pajak hotel dan losmen Rp 450 juta. Angka itu lebih besar dibandingkan target tahun lalu.

Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara terperinci besaran target penginapan di 2023.

”Saya lupa angkanya. Namun, targetnya mengalami kenaikan tahun ini,” imbuhnya.

Target pendapatan penginapan yang dibebankan berasal dari dua potensi. Yakni, PAD hotel Rp 330 juta dan losmen atau kos-kosan Rp 120 juta.

Hingga saat ini, realisasi pendapatan dari hotel baru Rp 80 juta dan Rp 20 juta dari losmen.

”Sementara masih minim karena memang tidak ada penginapan,” tutur pria yang biasa disapa Ubed itu.

Minimnya realisasi PAD dari penginapan juga dipengaruhi besarnya target.

Meski begitu, pihaknya tetap optimistis target itu terpenuhi. Misalnya, mendata ulang keberadaan penginapan, terutama kos-kosan.

”Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target,” sambungnya.

Ubed menambahkan, penarikan pajak kos kini tidak lagi bergantung pada jumlah kamar. Namun, semua penginapan harus memberikan retribusi.

”Kalau dulu minimal 10 kamar untuk bisa ditarik pajak. Tapi, sekarang tidak ada. Namun, mereka sulit ditagih karena pemiliknya orang luar kota,” terangnya. (ay/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #losmen #pajak #realisasi #hotel