BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemberdayaan pelaku usaha mikro oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Bangkalan belum sepenuhnya optimal.
Indikasinya, pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) tidak terinventarisasi di Diskop UM Bangkalan.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UM Bangkalan Musninah menyatakan, terdapat 150.642 pelaku usaha mikro yang terdata di lembaganya.
Perinciannya, 22.390 pelaku usaha kuliner, 125.113 di bidang agrobisnis, dan 3.139 di sektor otomotif.
Pihaknya mengaku tidak tahu secara pasti berapa pelaku usaha mikro yang mengantongi NIB. Namun, pihaknya yakin belum banyak yang mengurus perizinan.
”Seyogianya pelaku UM tidak enggan mengurus NIB,” tutur perempuan yang biasa disapa Nina tersebut.
Selama 2023, sambung Nina, lembaganya hanya memfasilitasi delapan pelaku usaha mikro untuk mengurus NIB.
Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mencapai ribuan.
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan pelaku UM yang mengantongi NIB. Yakni, bisa mendapat akses permodalan dan berbagai fasilitas pemerintah lainnya.
Misalnya, program pinjaman bersubsidi dan program kredit sejahtera (Prokesra).
”Sepanjang 2024, hingga Mei, terdapat 48 pelaku usaha yang mengurus NIB. Lumayan banyak bila dibandingkan tahun sebelumnya,” sebutnya.
Perempuan berhijab itu mengeklaim, lembaganya telah berupaya mengajak pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan NIB.
Mulai sosialisasi hingga turun langsung menemui pelaku UM di lapangan.
”Pendamping UMKM turun langsung ke lapangan. Mereka mengajak dan membantu yang belum memiliki NIB,” katanya.
”Tapi, memang masih banyak pelaku UM yang belum tertarik. Juga belum tahu manfaatnya,” tegasnya. (c3/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia