Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penambahan TPS 3R Andalkan APBN, DLH Bangkalan Beralasan Butuh Dana Besar

Ina Herdiyana • Selasa, 28 Mei 2024 | 02:35 WIB
BELUM MERATA: Petugas TPS 3R di Jalan RE Marthadinata tengah mendaur ulang sampah plastik, Senin (20/5). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
BELUM MERATA: Petugas TPS 3R di Jalan RE Marthadinata tengah mendaur ulang sampah plastik, Senin (20/5). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep ingin menambah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R).

Namun, pemenuhan sarana pengelolaan persampahan tersebut hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.

Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto menyatakan, lembaganya berupaya memperluas keberadaan TPS 3R di Kota Zikir dan Salawat.

Namun, anggaran terbatas. Dengan demikian, lembaganya hanya berharap aliran dana dari APBN.

Pihaknya sudah menyiapkan beberapa lokasi yang akan diusulkan sebagai TPS 3R baru. Jumlahnya sembilan titik.

Saat ini usulan pembangunan TPS 3R yang digagas DLH Bangkalan sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anang menambahkan, keberadaan TPS 3R akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

”Sudah ada sembilan kawasan yang kami usulkan untuk segera dibangun fasilitas itu, sudah kami petakan wilayah mana saja yang potensial,” katanya.

Mantan camat Arosbaya itu menambahkan, pembangunan TPS 3R tidak bisa mengandalkan angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebab, anggaran yang dibutuhkan untuk membanguan fasilitas pengolahan sampah tersebut tidak sedikit. Sementara fiskal daerah terbatas.

”Tidak memungkinkan jika mengandalkan keuangan daerah karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno menilai, usulan anggaran pembangunan TPS 3R kepada pemerintah pusat sudah tepat.

Namun, usulan tersebut harus dikawal. Agar keinginan yang diajukan mampu diwujudkan oleh pemerintah pusat.

”Jika hanya mengajukan tanpa dikawal, akan sulit terpenuhi,” katanya. (za/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#bangkalan #TPS 3R #dlh #apbn