Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Minim Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DKBP3A Bangkalan: Karena Tidak Dianggarkan

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi oknum kepala sekolah lakukan pelecehan seksual. (Radar Bali)
Ilustrasi oknum kepala sekolah lakukan pelecehan seksual. (Radar Bali)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya untuk menekan tindak kekerasan terhadap anak belum sepenuhnya berhasil.

Buktinya, selama Januari hingga Mei, terdapat lima anak yang menjadi korban kekerasan.

Perinciannya, satu orang menjadi korban tindak pelecehan seksual, dua orang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, dan dua orang mengalami kekerasan rumah dalam rumah tangga (KDRT).

Salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yaitu minimnya pemahaman tentang Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKBP3A Bangkalan Tulsi Hayati tidak menampik minimnya sosialisasi tentang UU 12/2024 oleh lembaganya. Alasannya, tidak dianggarkan.

”Tiap tahun sosialisasi kami lakukan, tapi bergantung anggaran,” ucapnya, Selasa (7/5).

Lembaganya belum membentuk forum anak yang dapat membantu pemerintah menyosialisasikan tindak kekerasan di setiap kecamatan.

Sedangkan selama ini sosialisasi hanya dilakukan menjelang momen peringatan Hari Anak.

Ketua Kopri PC PMII Bangkalan Eva Yuliana menyatakan, pemkab seharusnya lebih aktif melakukan sosialisasi untuk menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak.

”Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” katanya. (c1/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#bangkalan #sosialisasi #kekerasan #kdrt #TPKS #pelecehan #Persetubuhan #hari anak #anak di bawah umur