BANGKALAN, RadarMadura.id – Angka perceraian di Kabupaten Bangkalan tinggi.
Dari 629 perkara yang ditangani Pengadian Agama (PA) Bangkalan selama 2024, 466 di antaranya permohonan perceraian.
Humas PA Kelas 1-A Bangkalan Harifin mengatakan, permohonan perceraian tidak serta-merta diproses.
Majelis hakim biasanya melakukan upaya mediasi kepada kedua pihak, tetapi tidak semuanya berhasil.
”Yang saya lihat seperti itu, ada juga faktor ekonomi yang dominan. Selain itu, faktor pendidikan dan lingkungan yang begitu berpengaruh,” katanya.
”Selalu saya ingatkan pasti di setiap persidangan agar pihak terkait menerima dan saling memahami kelebihan dan kekurangan,” ungkapnya Rabu (24/4).
Kasus perceraian didominasi cerai gugat. Yakni, pemohonnya pihak perempuan.
Banyaknya perempuan yang mengajukan cerai gugat disebabkan beberapa faktor, mulai dari pendidikan, sosial media, dan lain-lain.
Panitera Muda Hukum PA Kelas 1-A Bangkalan Utik Inayatin menyatakan, selama Januari–Maret, lembaganya memutus 338 perkara cerai.
Perinciannya, 127 perkara diputus Januari dan 104 Februari. Sedangkan Maret diputus 107 perkara perceraian.
”Sebanyak 52 perkara cerai talak dan 55 cerai gugat,” ucapnya kepada JPRM.
Utik menambahkan, penyebab perceraian paling dominan yaitu perselisihan secara terus-menerus.
”Jika diakumulasikan dari Januari–Maret, ada 200 perkara yang disebabkan perselisihan secara terus-menerus,” katanya. (c2/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia