Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggota PPK Langgar Kode Etik, Bawaslu Rekomendasikan untuk Disanksi

Ina Herdiyana • Senin, 22 Januari 2024 | 13:30 WIB
RAMAH: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
RAMAH: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kwanyar Zainal Arifin dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan.

Sebab, istrinya terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh membeberkan, pelanggaran etik yang dilakukan anggota PPK itu bukan hanya karena istrinya terdaftar sebagai caleg.

Namun, Zainal terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. ”Kami mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan anggota PPK Kwanyar, yang ternyata istrinya merupakan salah satu caleg,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materiel, memang belum memenuhi syarat.

Namun, informasi tersebut menjadi modal besar bagi Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penelusuran.

Dia menuturkan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kode etik.

”Setelah kami menemukan bukti dan mengklarifikasi, yang bersangkutan memang mengakui,” imbuhnya.

Setelah diklarifikasi, Zainal Arifin mengakui isitrinya terdaftar sebagai caleg. Bahkan, selama ini Zainal tidak mematuhi syarat-syarat di peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Dalam rapat pleno, kami menetapkan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan sudah kami rekomendasikan ke KPU Bangkalan agar mendapatkan sanksi,” lanjutnya.

Mustain menjelaskan, penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan kontestan pemilu harus mengumumkan kepada masyarakat setiap tahapannya.

Faktanya, sejak awal tahapan pemilu hingga kampanye, yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan kepada khalayak umum bahwa yang bersangkutan memiliki ikatan kekeluargaan.

”Rekomendasi kami terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Zainal Arifin, untuk sanksi menjadi kewenangan KPU,” tandasnya.

Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi menjelaskan, pencalonan istri salah seorang anggota PPK Kwanyar sebenarnya tidak ada persoalan.

Dengan catatan, yang bersangkutan harus mengumumkan setiap tahapan pemilu bahwa keluarga atau istrinya itu merupakan salah seorang caleg DPRD Bangkalan.

Namun, faktanya tidak demikian. Zainal selama ini tidak pernah mengumumkan memiliki ikatan kekeluargaan dengan salah seorang kontestan pemilu.

”Seharusnya yang bersangkutan mengumumkan bahwa istrinya nyaleg pada setiap tahapan pemilu, tapi selama ini tidak diumumkan,” katanya.

KPU Bangkalan akan secepatnya melakukan rapat pleno untuk menentukan sanksi kepada Zainal Arifin.

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Sebab, sanksi yang akan diberikan harus ditentukan oleh semua komisioner KPU.

”Teman-teman komisioner masih banyak kegiatan. Yang jelas, secepatnya kami plenokan,” janjinya.

Anggota PPK Kwanyar Zainal Arifin mengakui telah diklarifikasi Bawaslu. Namun, dia tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang pencalonan istrinya sebagai caleg DPRD Bangkalan.

Dia berdalih masih ada kegiatan. ”Sudah diklarifikasi oleh Bawaslu. Sebentar ya, saya masih ada acara,” ucapnya singkat. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#pemilu #langgar #bawaslu bangkalan #kode etik #ppk