Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ribuan Istri di Bangkalan Gugat Cerai Suami, Benarkah karena Faktor Nikah Usia Dini?

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 11 Januari 2024 | 16:44 WIB
ADMINISTRASI: Pegawai Pengadilan Agama Bangkalan sibuk di meja pelayanan Rabu (10/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
ADMINISTRASI: Pegawai Pengadilan Agama Bangkalan sibuk di meja pelayanan Rabu (10/1). (AYU LATIFAH/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus perceraian di Bangkalan tinggi. Dalam setahun mencapai angka ribuan. Dari ribuan perkara itu didominasi oleh tuntutan gugat dari pihak istri.

Perkara perceraian yang diputus selama 2023 sebanyak 1.582 kasus. Terdiri atas cerai gugat 1.026 kasus dan cerai talak 556 kasus.

”Cuma, sekalipun cerai gugat ini tinggi ini, sudah mengalami penurunan secara keseluruhan dibanding tahun lalu,” jelas Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan Farihin.

Cerai gugat tahun lalu mencapai 1.055 kasus dan cerai talak 627 kasus. Hal itu mengalami penurunan kurang lebih 5,9 persen dari penyelesaian perkara di pengadilan.

Farihin menjelaskan, kasus penceraian umumnya disebabkan 13 faktor yang menjadi sebab maraknya gugatan cerai.

Di antaranya karena zina, meninggalkan satu pihak, perselisihan, poligami, dan lain sebagainya. Namun, mayoritas dikarenakan faktor ekonomi bagi perempuan.

”Sedangkan kalau talak itu dari pihak laki-laki, beralasan tidak bisa memenuhi nafkah batin dan tidak patuh saja,” terangnya.

Rata-rata, kata dia, pihak suami tidak mau digugat cerai. Mereka ingin mempertahankan mahligai rumah tangga.

Sebab, mereka beranggapan bahwa perceraian seharusnya berdasarkan keputusan dari pihak suami dengan cara talak.

”Mereka tersinggung. Mungkin gengsi atau anggapan dari segi Islam yang menjatuhkan talak itu suami,” terangnya.

Pihaknya sudah mengupayakan dengan cara mediasi untuk mencegah perceraian. Namun keberhasilan dengan cara tersebut hanya 0,1 persen. Sementara pihak pemohon akan lebih memilih jalur sidang.

Baca Juga: Gedung SDN Sanggra Agung 1, Socah, Bangkalan, Bahayakan Siswa

”Kami sudah memberikan pemahaman dengan cara banding. Kalau jangka waktu 14 hari tidak ada banding, akan kami sahkan dengan ketuk palu. Maka, akta perceraian ditebitkan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakan Dinas KB P3A Bangkalan Nur Latifah tidak memungkiri jika angka janda dan duda memang tinggi.

Biasanya perceraian disebabkan oleh faktor pernikahan usia dini.

”Mereka yang tidak siap mental dan kurang pengenyaman pendidikan akan mudah terjadi konflik dalam rumah tangga itu,” katanya.

Data pemutakhiran, perempuan menjadi kepala keluarga (KK) 2022 mencapai ribuan. Selama setahun ada 37.852 perempuan yang menjadi kepala keluarga.

Tidak menutup kemungkinan gugat cerai tersebut menyumbang data tersebut.

”Pasti bertambah nanti datanya ketika sudah pisah. Maka, yang awalnya KK-nya menjadi satu, akan juga pisah administrasi kependudukannya,” jelasnya. (ay/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#poligami #perceraian #mahligai rumah tangga #pernikahan usia dini #tidak siap mental #pemutakhiran #cerai gugat