BANGKALAN, RadarMadura.id – Sejumlah pemuda Desa Lerpak, Kecamatan Geger, berdemonstrasi di kantor KPU Bangkalan, Selasa (9/1).
Mereka mendesak panitia pemungutan suara (PPS) Desa Lerpak dipecat. Pasalnya, menurut mereka PPS melanggar kode etik.
Korlap Aksi Nawir menyampaikan, ketua PPS Desa Lerpak sudah melanggar kode etik karena bertemu peserta pemilu.
Baca Juga: Mayoritas Parpol di Pamekasan Belum Setor SPj Dana Banpol, Berpengaruh pada Pencairan Berikutnya
Pihaknya mendesak KPU memecat secara tidak hormat, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Sehingga, pihaknya menilai ada kejanggalan dari KPU Bangkalan.
”PPS Desa Lerpak ini sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik, masak KPU masih bertele-tele untuk urusan itu,” ucapnya.
Pelanggaran kode etik PPS Lerpak karena bertemu dengan salah seorang calon anggota DPRD Bangkalan.
Padahal, penyelenggara dilarang dan tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu, baik itu eksekutif ataupun calon legislatif.
”PPS-nya bertemu dengan salah satu calon legislatif. Itu kan tidak boleh dalam aturan,” katanya.
Nawir juga menilai rekrutmen bagian kesekretariatan PPS Desa Lerpak tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, dia meminta KPU mempertimbangkan dan meminta segera ditindaklanjuti.
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin merespons baik aspirasi masyarakat tersebut. Tuntutan yang disampaikan massa aksi mengenai pemecatan PPS Desa Lerpak sudah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gus Miftah Dicecar 28 Pertanyaan, Bawaslu Pamekasan Dalami Dugaan Money Politics
”Kami sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena bertemu dengan salah satu calon anggota legislatif,” terangnya.
PPS Desa Lerpak juga tidak menjanjikan suara kepada salah satu calon anggota legislatif. Sementara berkaitan dengan kesekretariatan yang dipersoalkan dengan tudingan tidak memenuhi syarat, itu tidak benar.
Sudah ada bukti berupa berkas rekrutmen yang dinyatakan memenuhi syarat. ”Saya kira tidak ada persoalan untuk masalah kesekretariatan ini,” tegasnya. (za/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta