BANGKALAN, RadarMadura.id – Banyak cara dilakukan sekolah untuk mendapat uang. Salah satunya dengan mewajibkan siswa membeli kalender menjelang pergantian tahun.
Seperti Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bangkalan yang meraup puluhan juta dari hasil penjualan almanak 2024.
Salah seorang siswi MTsN Bangkalan Saida Liatul Azizah mengaku mendapatkan kalender madrasah dengan cara membeli. Harga tiap kalender dipatok Rp 25 ribu.
Pembelian kalender diwajibkan kepada semua siswa. Baik untuk peserta didik baru maupun kelas VIII dan siswa kelas IX. Pembelian kalender tersebut telah berlangsung dari tahun ke tahun. ”Ini tiap tahun ada,” tambahnya.
Kepala MTsN Bangkalan Rustam membenarkan bahwa kalender yang dipegang siswa membeli ke madrasah.
Hal itu telah menjadi program pendokumentasian kegiatan siswa dan promosi madrasah. Dia mengeklaim penjualan kalender itu atas permintaan siswa.
”Siswa minta untuk sama dengan sekolah lain sekaligus promosi madrasah keluar akhirnya membuat kalender. Cuma kami tidak ada dananya,” katanya.
Jumlah siswa di MTsN Bangkalan sekitar 800 orang. Setiap siswa ditarik Rp 25 ribu. Total hasil penjualan kalender diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Larangan jual beli di lingkungan lembaga pendidikan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2007. Peraturan itu berisi tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Lima Koruptor Gedung Dinkes Sumenep Tak Ajukann Banding, Terima Vonis Satu Tahun Penjara
”Mohon maaf aturan larangan jual beli belum tahu persis terkait dengan itu,” jelasnya.
Rustam mengakui pihak sekolah tidak boleh berjualan. Namun setelah ada kesepakatan dengan komite, pihaknya melanjutkan program tersebut. Kalender itu hanya diwajibkan kepada siswa.
Sementara untuk guru digratiskan dengan dalih mendapatkan bonus dari pencetak. ”Itu juga tidak diwajibkan. Yang penting kami tidak mengambil untung,” ujarnya.
Ketua Komite MTsN Bangkalan Syamsul Arifin membenarkan bahwa segala bentuk penarikan tidak diperbolehkan. Namun jika berdasarkan kesepakatan wali murid tidak menjadi masalah.
Bahkan, penjualan kalender tersebut telah ditawarkan kepada wali murid. ”Sudah kesepakatan bersama,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun di regulasi dilarang, hal itu tetap diperbolehkan asalkan ada kesepakatan bersama. Pihakya tidak bisa menolak, kecuali ada di antara wali murid yang tidak terima.
”Yang penting wali murid oke saja. Namun jika ada yang keberatan, kami pending,” terangnya. (ay/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta