Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Penganiayaan terhadap Sunah Jalan di Tempat, Polres Bangkalan Belum Panggil Saksi

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 14 Oktober 2023 | 03:35 WIB
Ilustrasi perempuan saling jambak.
Ilustrasi perempuan saling jambak.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang menimpa Hj Sunah, 44, warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, jalan di tempat. Buktinya, belum ada pemanggilan saksi oleh polisi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan Aiptu Sukarno Leksono Putra mengutarakan, laporan masuk sudah 14 hari kerja. Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Kwanyar. Namun, berkas perkara saat ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.

”Sudah dilimpahkan ke polres, tapi masih menunggu penanganan setelah mendapat arahan dari Kasatreskrim,” ucapnya Kamis (12/10).

Sukarno tidak menampik sampai saat ini belum ada satu orang pun yang dipanggil dalam perkara tersebut. Rencananya, pemanggilan dilakukan kepada saksi korban. Setelah itu, akan dilanjutkan untuk memanggil para terlapor.

”Kami harus mengikuti prosedur dalam penanganan perkara ini. Saksi akan kami panggil, kemungkinan pekan depan,” dalihnya.

Pihaknya berjanji akan menangani perkara itu secara serius dan profesional. Dia berjanji penanganannya tidak akan melebihi 14 hari kerja. Yaitu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

”Tanggal pelimpahannya dari Polsek Kwanyar akan kami cek dulu, soalnya waktu itu bukan saya yang piket,” imbuhnya.

Sekadar informasi, penganiayaan yang dialami Sunah dilaporkan ke Polsek Kwanyar Rabu (27/9). Dia mengalami kekerasan saat hendak berjualan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Kejadian itu dialami pasca memindahkan sepeda motor milik warga.

Tiba-tiba, Sunah didatangi tiga perempuan, yakni Hosniyah, Nihayatun, dan Dwi Kurniati. Ketiganya marah karena tidak terima sepeda motornya dipindah. Tidak hanya itu, ketiganya juga menjambak rambut Sunah dan memukulinya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bangkalan #Panggil #korban #Sunah #saksi #Penganiayaan #Perkara #standar operasional prosedur #kasus #polsek #kwanyar #Polres