Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

273 BUMDes di Bangkalan Belum Berbadan Hukum, Pengetahuan Pengelola Masih Rendah

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 13 September 2023 | 21:33 WIB
ASET: Pengendara melintas di depan BUMDes Gema Matahari, Desa Martajasah, Bangkalan, Selasa (12/9). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
ASET: Pengendara melintas di depan BUMDes Gema Matahari, Desa Martajasah, Bangkalan, Selasa (12/9). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) di Bangkalan mencapai 273. Namun, sebagian besar tidak aktif. Buktinya, hanya 47 BUMDes di Bangkalan yang berbadan hukum.

Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, ada 226 BUMDes yang belum memiliki legitimasi. Sementara 47 BUMDes lainnya sudah berbadan hukum.

”Kami terus mendorong agar mereka segera mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM),” ucapnya.

Yusri mengeklaim sering melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran BUMDes agar berbadan hukum. Hanya, tidak banyak pengelola BUMDes yang memahami mekanisme pendaftaran. Akibatnya, legalitas badan hukumnya diabaikan.

”Pendaftaran badan hukum BUMDes ini bisa dilakukan melalui aplikasi. Jika ada kendala, bisa berkoordinasi dengan pendamping desa,” terangnya.

BUMDes berbadan hukum akan lebih mudah mendapat bantuan pemerintah. Bahkan, lebih mudah memasarkan produk atau layanan. Sebab, keberadaan BUMDes tidak hanya menjadi wadah untuk menampung kreativitas masyarakat. Namun, juga wajib berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi di desa. ”Ke depan perlu berjejaring baik dengan sesama BUMDes ataupun badan usaha lain di tingkat desa,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman mendorong agar dinas terkait memaksimalkan pengurusan badan hukum BUMDes. Dengan demikian, setiap produk yang dihasilkan setiap BUMDes memiliki kepastian hukum.

”Kami berharap dinas terkait mendorong BUMDes segera berbadan hukum. Jika tidak paham harus difasilitasi,” sarannya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bangkalan #Tidak Aktif #berbadan hukum #produk #pengetahuan #BUMDes #legalitas #pengelola #rendah