Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Syamrabu dr. Edi Suharto, Sp.F menyatakan, cabang ilmu forensik tidak hanya untuk memeriksa orang yang meninggal. Akan tetapi, juga untuk pasien yang masih hidup. Misalnya, korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
”Sekarang semua rumah sakit yang ada dokter spesialis forensiknya menggunakan istilah itu (Instalasi Forensik dan Mediko Legal),” katanya kemarin (8/1).
Menurut Edi, selama ini Instalasi Pemulasaraan Jenazah telah melayani visum et repertum terhadap korban kekerasan fisik maupun seksual. Nanti ketika dilakukan perubahan menjadi Instalasi Forensik dan Mediko, akan relevan dengan pelayanan yang selama ini diberikan.
”Kalau hanya pemulasaraan jenazah, kami dianggap hanya mengurus orang yang sudah mati. Padahal, tidak demikian dan hal itu harus disosialisasikan,” ujarnya.
Pria berkcamata itu menambahkan, selain otopsi dan visum et repertum, terdapat beberapa pelayanan lain yang juga bisa diberikan. Di antaranya, pemulasaraan jenazah seperti memandikan, menyucikan, mengafani, dan menyalati. Kemudian, penerbitan surat kematian, penyediaan transportasi, dan pengawetan jenazah.
”Kami juga sering memberikan keterangan sebagai ahli. Itu bagian dari pelayanan juga,” tuturnya. (jup/daf) Editor : Abdul Basri