BANGKALAN – Sudah lama lampu hias Jembatan Suramadu tidak menyala. Yakni sejak sekitar tiga tahun yang lalu. Informasinya, dibutuhkan dana Rp 3 miliar agar lampu warna-warni itu menyala seperti saat Suramadu baru diresmikan.
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Ir Iwan Zarkazi mengatakan, karena status sudah diubah dari jalan tol menjadi non-tol, maka anggaran pemeliharaan, operasional, dan pengawasan Jembatan Suramadu menjadi tanggungan APBN. ”Seluruh biaya operasioal dan pemeliharaan menggunakan APBN. Termasuk biaya pengawasan,” terangnya.
Dia mengklaim sudah menganggarkan biaya pemeliharaan, oprasional, dan pengawasan Jembatan Suramadu. Anggaran sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-KL) sehingga tahun depan bisa direaliasikan.
Anggaran yang diajukan untuk pemeliharaan, operasional, dan pengawasan Jembatan Suramadu Rp 50 miliar. Saat ini Kementerian PUPR menunggu pengesahan APBN 2019. ”Sudah kami masukkan anggarannya. Jangan khawatir,” kata dia.
Iwan Zarkazi menambahkan, Jembatan Suramadu wajib dianggarkan biaya pemeliharaan, operasional, dan pengawasan. Jika terjadi kerusakan, bisa langsung dilakukan perbaikan. Dengan begitu, Jembatan Suramadu tetap terjaga. ”Kalau ada kerusakan atau sekiranya bakal terjadi kerusakan, kami langsung perbaiki,” tukas dia.
Editor : Abdul Basri