
SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tancap gas memperkuat kualitas regulasi daerah. Melalui Bagian Hukum Setkab, Pemkab Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, tertib, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
”Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas produk hukum daerah, memastikan kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan proses pembentukan regulasi yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, ada penyesuaian penting di dua tahapan. Pertama, di tahap perencanaan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa kini wajib menyampaikan usulan judul rancangan Perda maupun Perbup kepada bupati melalui sekretaris daerah, lengkap dengan penjelasan tertulis mengenai pokok pikiran, materi muatan, dan urgensi pembentukan regulasi.
Kedua, penguatan melalui tahapan pencermatan. Bagian Hukum bersama OPD pemrakarsa akan melakukan pencermatan terhadap rancangan Perda dan Perbup, yang hasilnya harus ditandatangani bersama oleh Kepala Bagian Hukum dan kepala OPD pemrakarsa.
Yang tak kalah krusial, Bambang mewajibkan adanya konsultasi substantif sebelum rancangan diajukan lebih jauh. Dalam proses penyusunan, OPD dan/atau DPRD Sumenep diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi substantif kepada perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi muatan rancangan regulasi.
”Tujuannya untuk memperoleh masukan, penguatan, serta penegasan mengenai kewenangan daerah," jelasnya.
Selain konsultasi, setiap rancangan produk hukum daerah wajib melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk Raperda, dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekda atas nama bupati, Propemperda, hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, surat selesai pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur, hasil konsultasi substantif tertulis, dokumen yang telah diparaf koordinasi, hingga matriks rancangan Perda.
Sementara untuk Raperbup juga wajib melengkapi dokumen perencanaan, hasil pengharmonisasian, dan hasil pencermatan. Dengan penguatan tahapan berlapis ini, Bambang optimistis pembentukan produk hukum di Kabupaten Sumenep akan semakin terarah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




