Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Evaluasi Program DBHCHT 2026 di Kabupaten Sumenep Libatkan Lintas OPD

A
Penulis: Amin Basiri❯
KOMPAK: Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo (tengah) bersama Kepala Dinsos P3A Sumenep Abd. Rahman Riadi dan jajaran forkopimda berfoto bersama buruh pabrik dan buruh tani tembakau saat penyaluran BLT DBHCHT di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Selasa (25/8). 
KOMPAK: Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo (tengah) bersama Kepala Dinsos P3A Sumenep Abd. Rahman Riadi dan jajaran forkopimda berfoto bersama buruh pabrik dan buruh tani tembakau saat penyaluran BLT DBHCHT di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Selasa (25/8). 

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya dievaluasi. Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap delapan OPD penerima dana tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Alasannya, sejumlah program sedang dilaksanakan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, pihaknya punya kewajiban untuk melakukan monev. Tujuannya, untuk memastikan program yang dibiayai DBHCHT berjalan sesuai rencana.

Monev akan diarahkan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan realisasi program. ”Pemkab ingin memastikan anggaran yang bersumber dari DBHCHT digunakan sesuai peruntukan dan memberikan hasil sebagaimana target yang telah ditetapkan,” ujar Dadang.

Advertisement

Pelaksanaan evaluasi tidak hanya dilakukan Bagian Perekonomian dan SDA. Sejumlah instansi akan dilibatkan, yakni bappeda, inspektorat, diskominfo, serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD). Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dijadwalkan ikut dalam proses tersebut.

Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar pengawasan penggunaan DBHCHT lebih komprehensif. ”Hasil monev akan menjadi bahan untuk melihat progres pelaksanaan program sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” tukas Dadang.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, setiap tahun pemkab mendapatkan alokasi DBHCHT. Dana tersebut bukan hanya untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Tapi, untuk berbagai program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. 

Advertisement

”Jadi, uang DBHCHT selain untuk BLT juga digunakan untuk pembangunan, terutama sarana dan prasarana kesehatan,” tukasnya. (iqb/bil)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Sumenep Perketat Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pemkab Sumenep Perketat Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kabag Hukum Setkab Sumenep Bambang Suyitno menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, tertib, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Serapan DBHCHT di Sumenep Baru 32,99 Persen, Bagian Perekonomian Berdalih Perubahan Nomenklatur

Serapan DBHCHT di Sumenep Baru 32,99 Persen, Bagian Perekonomian Berdalih Perubahan Nomenklatur

Plt Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Moh. Helmi mengatakan, rendahnya serapan tersebut dipengaruhi perubahan nomenklatur program dan kegiata

Lebih Tertib, Terukur, dan Tidak Tumpang Tindih, Pemkab Sumenep Terbitkan SOP Baru SK dan Perbup

Lebih Tertib, Terukur, dan Tidak Tumpang Tindih, Pemkab Sumenep Terbitkan SOP Baru SK dan Perbup

penerbitan SE ini bertujuan menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses pembuatan SK bupati maupun peraturan bupati.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer